Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terancam Hukuman Mati AKP Dadang Mogok Makan Kondisinya Diungkap Kapolda Sumbar dan Ketua Kompolnas 

Terancam hukuman mati, dipecat tak dapat uang pensiun, AKP Dadang Iskandar mogok makan, kondisinya diungkap Kapolda Sumbar dan Ketua Kompolnas. 

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Terancam Hukuman Mati AKP Dadang Mogok Makan Kondisinya Diungkap Kapolda Sumbar dan Ketua Kompolnas 
TRIBUNNEWS
Usai menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati. Terancam hukuman mati, dipecat tak dapat uang pensiun, AKP Dadang Iskandar mogok makan, kondisinya diungkap Kapolda Sumbar dan Ketua Kompolnas.  

"Berarti dia (tersangka) baru mulai mau makan hari ini.  Kemarin saya tanya belum mau makan," ujarnya.

Arief berencana akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) hari ini.

Pihaknya perlu melihat situasi dan kondisi tempat tersangka AKP Dadang Iskandar menembak korban AKP Ryanto Ulil Anshar yang diketahui terjadi di halaman parkir Mapolres Solok Selatan.

"Kami juga berkepentingan untuk melihat langsung bagaimana kondisi di TKP, malam hari kami ingin melihat seperti apa situasinya," kata Arief.

Pihak Kompolnas juga akan mengecek rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti yang juga ditembaki tersangka.

"Katanya sempat menembaki rumah dinas kapolres, kami ingin melihat itu," ujarnya.

 

AKP Dadang Iskandar Dipecat, Terancam Tak Dapat Hak Pensiun

Berita Rekomendasi

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mengunjungi rumah duka almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, di Kompleks Antang Jaya, Blok E 6, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pada kesempatan tersebut, anggota Kompolnas, Irjen Purn. Ida Oetari Purnamasari mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.

Ia juga memastikan, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, akan menjalani kode etik dan pidana.

"Jelas (pemecatan) karena di internal Polri sudah ada mekanisme seseorang terbukti melakukan pidana dan ini sudah jelas ada kegiatan pidana." 

"Ada meninggal serta ada proses penembakan, maka harus dibuktikan," tuturnya, dilansir Tribun-Timur.com, Sabtu (23/11/2024).

Ia menyatakan, AKP Dadang akan memperoleh sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Kalau terbukti dan saya rasa Kapolda sudah menyampaikan statement itu. Bersangkutan akan diproses kode etik dan dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan." 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas