Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Penganiayaan Balita di Depok, Daycare Tempat Pelaku Bekerja Ilegal

Inilah kabar terbaru soal seorang pengasuh daycare di Kota Depok yang diamankan karena menyiram balita asuhannya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Kasus Penganiayaan Balita di Depok, Daycare Tempat Pelaku Bekerja Ilegal
M. Rifqi Ibnumasy/ TribunDepok
Tampak bagian depan Daycare Kiddy Space di Jalan BSI 1 Blok A2 No 11, RT/RW 07/06 Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Depok. Lokasi tersebut sudah terpasang garis polisi. 

Para pengasuh juga harus diperhatikan kompetensinya.

"Bagaimana budi bahasanya, gesturnya itu harus dicek, karena ketika anak itu dititipkan sama orang tuanya, itu memang sangat terkait dengan psikologi anak," pungkasnya.

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Diwartakan sebelumnya, korban yang berinisial KCB disiram air panas saat berada di tempat penitipan anak KIDDY Space.

Aksi penganiayaan ini dikonfirmasi Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.

Mengutip TribunnewsDepok.com, kejadian tersebut bermula ketika korban buang air besar.

Di saat yang sama, pengasuhnya sedang merebus air.

“Waktu itu anaknya masih tidur dan ketika bangun ingin buang air besar, pada saat itu juga pengasuhnya si tersangka sedang merebus air,” sambungnya.

Berita Rekomendasi

Seftyana yang kini jadi tersangka itu pun membawa korban untuk buang air besar dan membersihkannya.

Namun, korban terus menangis hingga tersangka menyiramkan air mendidih yang sedang direbus ke tubuh KCB.

“Karena kulitnya melepuh lalu disiram lagi pakai air dingin,” ungkapnya.

Korban pun menderita luka melepuh dari punggung hingga leher dan telinga.

Kini, Seftyana pun harus bertanggung jawab dan dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Terjerat Kasus Penganiayaan Balita, Disdik Depok Pastikan Daycare Kiddy Space di Sawangan Ilegal

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas