Duduk Perkara Bocah di Boyolali Dihajar Warga Imbas Dituduh Curi Celana Dalam, Ketua RT yang Memulai
Inilah duduk perkara kasus pengeroyokan bocah 12 tahun di Boyolali yang dituduh mencuri celana dalam, dilakukan oleh Ketua RT dan warga setempat.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kronologi bocah 12 tahun, berinisial KM di Boyolali yang dianiaya oleh seorang Ketua RT, terungkap.
Bocah yang berasal dari Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah itu menjadi sasaran main hakim sendiri oleh warga setempat, setelah dituduh mencuri celana dalam milik warga.
Bahkan, disebutkan juga bahwa jari kukunya juga dicabuti pakai tang.
Ironisnya, Ketua RT dan istrinya malah yang memulai duluan penganiayaan tersebut.
Diketahui, ada belasan warga yang menghakimi remaja yang dituduh mencuri celana dalam milik tetangganya itu.
Fahrudin, perwakilan keluarga menyebutkan bahwa aksi main hakim sendiri tersebut terjadi di salah satu rumah terduga pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 18 November 2024 lalu, sekira pukul 22.00 WIB.
Bermula pada hari Minggu, 19 November, ayah korban, Mulyadi, yang merantau ke Jakarta untuk berjualan sayur, dihubungi ketua RT setempat.
"Pagi dapat telepon dari pak RT. Disuruh pulang, karena diduga mencuri celana dalam warga," katanya, kepada TribunSolo.com, Senin (9/12/2024).
Lalu, setibanya di rumah, korban diajak sang ayah ke rumah RT setempat.
Namun, sesampainya di rumah RT tersebut, keduanya malah diajak ke rumah tetangga yang lain.
Baca juga: Bocah 12 Tahun Dianiaya 15 Orang di Boyolali, Disdik Turun Tangan, Berikan Pendampingan ke Korban
"Pada saat di situ, ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan," ujar Fahrudin..
Bukannya memaafkan, ketua RT malah memukul korban, bahkan Bu RT yang juga ada di situ turut memukul bocah 12 tahun tersebut.
Ayah korban yang saat itu menyaksikan anaknya dianiaya sebenarnya ingin melindungi.
Namun, ayah korban malah dipukul oleh warga lainnya.
"Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya," ujarnya.
Kabar terbaru, kini polisi sudah menangkap delapan pelaku, yakni Ketua RT dan tujuh warga setempat.
"Kemarin kami sudah mengamankan 8 orang terduga pelaku, dan tadi malam sudah kita lakukan pemeriksaan kemudian kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Delapan orang tersebut, kata Joko, memiliki peran melakukan penganiayaan pada korban, ada yang memukul dan ada juga yang menendang.
Hal tersebut diketahui berdasarkan dari fakta, keterangan saksi, dan korban.
Adapun, delapan orang tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Korban Dilarang Melapor dan Pergi ke Rumah Sakit
Setelah dianiaya, korban juga diancam agar kasus ini tak mencuat atau dilaporkan ke polisi.
Bahkan, korban juga dilarang pergi ke rumah sakit karena akan berpotensi mengungkap kasus penganiayaan tersebut.
Kendati demikian, saat itu, korban mengalami luka yang cukup parah.
Sehingga, mau tak mau harus dilarikan ke rumah sakit (RS).
"Selasa sekitar 12.30 WIB korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya," kata Fahrudin.
Awalnya, korban dilarikan ke RS Sisma Medika, Karanggede, Boyolali.
Namun, karena karena luka yang cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Waras Wiris Andong, Boyolali.
Berdasarkan hasil scan di RSUD Waras Wiris, korban diketahui mengalami patah hidung hingga penyumbatan pembuluh darah.
"(Hasil) scan kepala menerangkan ada patah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang. Mukanya lebam semua," ujarnya.
Mengingat kondisi korban yang cukup parah itu, pengobatannya pun tak cukup hanya di RSUD Waras Wiris, Andong saja.
Karena penyumbatan yang dialami korban itu, pihak rumah sakit menyarankan untuk membawa korban ke RS Moewardi Solo.
Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali.
Namun, kini, dari kabar terbaru, kondisi korban disebutkan sudah sehat kembali.
Korban juga mendapatkan pendamping hukum dari tim penasehat hukum.
Iptu Joko Purwadi mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Boyolali untuk memberikan pendampingan psikologi kepada korban.
Ayah Korban Juga Diancam Dibunuh
Saat Mulyadi menyaksikan anaknya dihajar oleh warga dan hendak melindunginya, dia malah mendapatkan pukulan juga.
Bahkan, Mulyadi juga diancam akan dibunuh bersama anaknya.
"Saya dipukul terus diancam mau dibunuh sama anak saya," katanya, dikutip dari TribunSolo.com.
Selain itu, anaknya terus menjadi sasaran bulan-bulanan belasan warga yang mengeroyok tersebut.
Mulyadi juga diminta menutup rapat-rapat kejadian yang menimpa anaknya itu.
Bahkan, dia tidak diperkenankan membawa anaknya keluar dari kampungnya.
"Ora isoh, nek koe metu soko deso iki koe dadi buronan (Tidak bisa, kalau kamu keluar dari sini, kamu jadi buronan)," kata Mulyadi mengulang perkataan salah satu pelaku.
Dia pun akhirnya membawa pulang anaknya dengan tertatih-tatih.
Sesampai di rumah, anaknya malah menggigil kesakitan.
"Jam 3 pagi anak saya menggigil. terus saya komunikasi dengan keluarga," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul KRONOLOGI Pak RT di Boyolali Aniaya Bocah, Diajak ke Rumah Tetangga Buat Terima Bogem Mentah
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunSolo.com/Tri Widodo)