Pengakuan Tersangka Penganiyaan Bocah 12 Tahun di Boyolali: Korban Pernah Lecehkan Anak Tetangga
Dua dari 8 tersangka kasus penganiayaan bocah di Boyolali sebut korban merupakan bocah yang bermasalah. Pernah lecehkan anak Pak RT hingga curi HP
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal kasus penganiayaan bocah 12 tahun berinisial KM di Boyolali, Jawa Tengah.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Desa Banyusri, kecamatan Wonosegoro, Boyolali.
Pihak kepolisian pun telah menetapkan delapan orang warga menjadi tersangka.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, para tersangka memandang KM bukanlah bocah yang baik-baik saja.
Salah satu tersangka, Wartono (40) yang juga penjaga Rumah Tahanan (Rutan) ini mengaku menjepit jari kaki korban dengan tang.
Ia melakukan hal tersebut untuk sekadar menakut-nakuti korban supaya korban mengakui perbuatannya.
Wartono menuturkan bahwa KM juga pernah melecehkan anak Pak RT dan anak tetangga lainnya.
"Itu (korban) tidak hanya mencuri pakaian dalam saja. Dia juga mengaku melecehkan anaknya PK RT, terus juga anaknya Pak Suhada," ujar Wartono, dikutip dari TribunSolo.com.
Setelah menakut-nakuti korban dengan tang, korban akhirnya mengaku siapa saja yang pernah dilecehkannya.
"Akhirnya si (korban) menyebutkan beberapa nama yang sudah dan pernah dilecehkan itu pak," jelasnya.
Sementara tersangka lain, Agus, mengatakan bahwa KM tak hanya mencuri celana dalam saja, tapi korban juga mengaku telah mencuri HP.
Baca juga: Video Tampang 8 Tersangka Aniaya Bocah di Boyolali, Oknum Sipir Rutan hingga Pak RT Berbaju Tahanan
"Di hari pertama, tapi saya bikinkan surat pernyataan. Cuma untuk menakut-nakuti supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi," jelasnya.
Sementara itu, Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Andhy Buono menuturkan, dari keterangan masyarakat Desa Banyusri, korban sudah beberapa kali melakukan pencurian.
"Jadi anak ini pernah melakukan pencurian uang dan juga handphone. Namun itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan," kata Budi.