Update Penembakan Siswa SMK: Aipda Robig Tak Terima Dipecat, Keluarga Minta Nama Korban Dipulihkan
Aipda Robig tak terima mendapat sanksi PTDH dan mengajukan banding. Oknum Polrestabes Semarang tersebut menembak siswa SMK bernama Gamma hingga tewas.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Setelah mendapat sanksi PTDH, Aipda Robig Zaenudin menjalani proses pidana kasus penembakan.
Aipda Robig dilaporkan keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy dengan pasal berlapis yakni pembunuhan, penganiayaan dan Undang-undang perlindungan anak.
Status kasus penembakan naik menjadi penyidikan dan Aipda Robig telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (9/12/2024).
Proses pidana kasus penembakan ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Baca juga: Aipda Robig Tembak Mati Gamma, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Disebut Layak Dicopot
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan sebanyak 23 saksi telah diperiksa pada Rabu (11/12/2024).
"Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma atau saksi lainnya yang berkaitan dengan kejadian," ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunJateng.com.
Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Segera mungkin kami menyelesaikannya, karena kasus atensi (perhatian publik)" tandasnya.
Aipda Robig telah dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum agar terpisah dari tahanan lain.
Kombes Artanto menegaskan Aipda Robig tak mendapat perlakukan khusus dan proses pidana masih berjalan.
"Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak," ucapnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aipda Robig Zaenudin Melawan! Tak Terima Dipecat Gegara Kasus Penembakan Pelajar Semarang
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Dafi Yusuf)