Nasib H, Saksi Kunci Kasus Pembunuhan oleh Brigadir AK Berujung Jadi Tersangka, Syok dan Ketakutan
H, saksi kunci kasus pembunuhan oleh Brigadir AK di Kalteng berujung ditetapkan tersangka. Ia disebut menyaksikan seluruh kejadian tewasnya korban.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
Di sisi lain, Brigadir AK yang merupakan personel Polresta Palangka Raya telah menjalani sidang kode etik profesi.
Hasilnya, Brigadir AK diberhentikan dengan tidak hormat.
Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, mengatakan pihaknya telah melakukan audit investigasi sejak Rabu (11/12/2024).
"Dalam waktu empat hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik."
"Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya, Senin.
Brigadir AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan melakukan penyelidikan.
"Kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Niat Melapor ke Polisi untuk Buka Kejahatan Brigadir AK, Suami Yuliani justru Jadi Tersangka
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.