Motif Sementara Serka Holmes Bunuh Eks Prajurit TNI di Sumut, Diduga Penggelapan Mobil
Motif sementara Holmes bunuh Andreas Sianipar diungkap polisi. Disebut perkara korban tak kembalikan mobil yang disewa
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga menangkap tiga tersangka lainnya.
Ketiganya berinisial CJS (23), MFIH (25), dan FA (37).
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menuturkan, ketiganya memiliki peran yang berbeda.
CJS berperan sebagai orang yang menjemput korban.
Lalu MFIH (25) melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sementara FA (37) menganiaya korban hingga menebas kaki korban pakai parang.
Meski telah menangkap tiga orang, pihak kepolisian masih memburu satu orang.
Sementara itu, seorang personel TNI yang ikut jadi pelaku penganiayaan, Serka Holmes Sitompul, diserahkan ke Pomdam I Bukit Barisan (BB) karena merupakan personel aktif.
"Kita berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian kita sudah menetapkan tiga orang tersangka, dan satu orang tersangka lagi masih dalam proses pencarian," kata Kombes Gidion Arif, dikutip dari Tribun Medan.
Diketahui, Andreas Sianipar sempat diculik dan disekap di rumah dinas Serka Holmes di Asrama TNI Abdul Hamid Nasution di Jl Binjai, KM 10, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Minggu (8/12/2024).
Baca juga: Eks Prajurit TNI Ditemukan Tewas di Sumut, Polisi Bongkar Hasil Autopsi, 3 Orang Diamankan
Dua hari kemudian, pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban.
Setelah melakukan penyelidikan, tiga orang diringkus polisi.
Bersama Polisi Militer, Serka Holmes pun diperiksa dan didapatkan pengakuan jasad korban sudah dibuang ke wilyahah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
"Penemuan jenazah atas keterangan dari salah satu tersangka." ujar Gidion.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 3 Warga Sipil Ditangkap, Terlibat Pembunuhan Andreas Sianipar Bareng TNI Serka Holmes Sitompul
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Fredy Santoso)(Kompas.com, Goklas Wisely)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.