Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Pelaku Hadang Kajari Kediri: Protes Mobil Dinas Digunakan di Luar Jam Kerja

Polisi menyebut Kajari Kediri dihadang hingga melepaskan tembakan ke udara karena pelaku memprotes mobil dinas dipakai di luar jam kerja.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Motif Pelaku Hadang Kajari Kediri: Protes Mobil Dinas Digunakan di Luar Jam Kerja
Tribunjatim.com/ istimewa
Viral Keributan Kajari Kabupaten Kediri dengan Pemotor diwarnai letusan tembakan di Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (23/12/2024) malam. Polisi menyebut Kajari Kediri dihadang hingga melepaskan tembakan ke udara karena pelaku memprotes mobil dinas dipakai di luar jam kerja. 

"Jadi awalnya pengancaman kemudian diminta (pelaku) berhenti dan terjadi penganiayaan dan tampak seperti dalam video (viral) tersebut," katanya.

Fathur menuturkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait apakah ada pelaku lain dalam peristiwa ini.

Pasca kejadian ini, ketiga anak Pradana mengalami trauma.

"Yang saat kejadian, ketiganya merasakan trauma atas perbuatan dari kedua pelaku tersebut," tuturnya.

Video Kajari Kediri Dihadang Dua Pemotor Viral, Korban Miliki Izin Kepemilikan Senpi

Sebelumnya, viral video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan seorang pengendara mobil Toyota Innova berpelat merah ribut dengan dua pengendara motor.

Dalam video berdurasi 50 detik itu, tampak dua pengendara menghadang mobil dan memaksa pengendaranya untuk keluar.

Setelah itu, pengendara mobil Innova itu pun keluar dan keributan berlanjut dengan dua pengendara motor tersebut.

Berita Rekomendasi

Tak berselang lama, pengendara mobil masuk kembali dan mengambil senjata dan melepaskan tembakan ke udara.

Namun, setelah tembakan dilesakkan, keributan terus terjadi dan dua pengendara motor itu tampak berusaha merebut senjata api milik pengendara mobil tersebut.

Terpisah, dikutip dari Tribun Jatim, Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji menuturkan Pradana memiliki izin untuk memiliki senjata api (senpi).

Hal itu dibuktikan dengan surat izin kepemilikian senpi yang dimiliki Pradana dan diterbitkan oleh Baintelkam Polri.

"Dalam hal ini Bapak Kajari Kabupaten memiliki surat izin khusus penggunaan senjata api yang dikeluarkan oleh Baintelkam Polri dan masih berlaku sampai 2025," katanya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul "Viral, Kajari Kediri Dihadang Pengendara Motor hingga Lepaskan Tembakan Peringatan"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Haurrohman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas