Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Didiskualifikasinya Mifahul Jannah Atlet Judo dari Asian Para Games 2018, Ia Tak Menyesal

Miftahul Jannah, atlet Indonesia dari cabang olahraga Blind Judo kelas 52kg klasifikasi low vission Asian Para Games 2018, didiskualifikasi

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Daryono
zoom-in 5 Fakta Didiskualifikasinya Mifahul Jannah Atlet Judo dari Asian Para Games 2018, Ia Tak Menyesal
Kompas.com/Alsadad Rudi
Menpora Imam Nahrawi mendampingi atlet para judo Indonesia, Miftahul Jannah dalam sebuah konferensi pers yang digelar di GBK Arena, Jakarta, Selasa (9/10/2018) 

5. Federasi judo dunia diminta ubah regulasi soal jilbab

Pemerintah Indonesia berencana meminta Federasi Judo Internasional (IJF) mengubah regulasi yang bersinggungan dengan jilbab.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menilai didiskualifikasinya Miftahul harus menjadi momentum perubahan agar peristiwa serupa tak terjadi lagi.

"Pemerintah Indonesia akan merekomendasikan kepada federasi judo internasional untuk mengubah poin-poin, terutama di poin empat," kata Nahrawi dalam sebuah konferensi pers yang digelar di GBK Arena, Jakarta, Selasa (9/10/2018)

Menrutnya, federasi judo harus melakukan terobosan seperti yang sudah dilakukan di olahraga bela diri lainnya seperti karate, taekwondo, dan wushu.

Pasalnya, dalam olahraga-olahraga tersebut sudah tidak ada larangan bagi atlet berjilbab untuk ikut bertanding.

Meski disadari ada teknik-teknik berbeda di judo yang dinilai tak memungkinkan penggunaan jilbab, Nahrawi menilai bahwa kondisi oitu bisa disiasati dengan rancangan penutup kepala khusus.

Baca: Miftahul Jannah Dapat Hadiah Tiket Umrah Usai Didiskualifikasi dari Asian Para Games 2018

Berita Rekomendasi

"Harus ada kelonggaran bagi atlet muslimah untuk tetap bisa memakai penutup kepala tanpa harus membuat cedera atau bahaya," ujar Nahrawi.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan R P)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas