Jawaban BKN saat Diminta Warganet Turunkan Passing Grade CPNS 2018
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mengeluhkan passing grade dalam tes SKD CPNS 2018.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mengeluhkan passing grade dalam tes SKD CPNS 2018.
Dari hasil pelaksanaan SKD CPNS 2018, banyak pelamar gagal memenuhi passing grade.
Hal itu terbukti dari data hasil SKD CPNS 2018 di sejumlah instansi/daerah.
Hasil SKD CPNS 2018 di Bandung, Jawa Barat, misalnya.
Dari 14.711 peserta seleksi SKD, hanya 8,4 persen yang lolos SKD atau sekitar 674 orang.
Sementara di Jombang, Jawa Timur, peserta seleksi SKD yang lolos passing grade hanya 187 orang dari 4.191 peserta SKD.
Baca: Tes SKD CPNS 2018 di Jombang, 94 Persen Pelamar Gagal Capai Passing Grade
Sebagian peserta gagal memenuhi passing grade pada materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Beberapa peserta bahkan gagal memenuhi passing grade lantaran hanya kurang 1 poin.
Atas sulitnya memenuhi passing grade itu, seorang warganet meminta agar passing grade SKD CPNS 2018 diturunkan.
Hal itu disampaikan oleh seorang warganet lewat akun twitter, Senin (12/11/2018).
"Tolong dong kebijakan dari BKN untuk turunkan PG dari TKP. Karna itu permasalahan dari sluruh orang. Paling enggak dikurangi 143 jadi 142. Karna soalnya benar2 berbeda. Susah sekali di eksekusi soalnya. Coba kalian di posisi kami," tulis warganet itu.
Atas permintaan itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan kewenangan kebijakan soal CPNS 2018 ada di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), bukan di BKN.
BKN juga menyatakan dalam Panitis Seleksi CPNS 2018 tak hanya berisi BKN, tetapi terdapat sejumlah instansi lainnya.
Di sisi lain, penetapan passing grade ditentukan berdasarkan pertimbangan untuk mencari CPNS terbaik.