Fakta dan Tanggapan Terbaru Berita Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Telah Dicoblos
Telah beredar berita hoaks atau berita bohong tentang tujuh kontainer surat suara yang telah dicoblos. Berita tersebut disebar oleh Andi Arief.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Setelah itu, surat suara akan mulai diproduksi.
Baca: Sujiwo Tejo Komentari Soal Rekaman 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos: Saya Susah Percaya
Pramono mengakui, masih ada beberapa proses dalam pengadaan surat suara yang masih belum mencapai kesepakatan.
Tetapi, ia memastikan, hal itu tak akan mengubah batas waktu akhir dari proses produksi logistik secara keseluruhan.
3. Relawan Jokowi Polisikan Penyebar Hoaks
Ketua Umum organisasi Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) C Suhadi, melaporkan kasus penyebaran berita bohong terkait tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Ninja merupakan organisasi relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin.
Baca: Budi Arie Setiadi: Tangkap Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara KPU
Suhadi mengaku pihaknya melaporkan tiga orang sebagai terduga penyebar kabar bohong yang salah satunya berinisial A.
"Kami melaporkan tiga orang, salah satunya berinisial A, seorang politisi, satu orang lainnya juga berinisial A, dan satu orang yang belum diketahui," ucap Suhadi sambil menunjukkan formulir tanda memasukkan laporan ke Bareskrim Polri.
Suhadi mengatakan, dirinya berkepentingan untuk melakukan pelaporan, karena dikhawatirkan munculnya isu bohong itu menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi pemilu.
"Kalau dibiarkan nanti jangan-jangan masyarakat tidak mau datang ke tempat pemungutan suara," papar Suhadi.
Baca: Politisi Demokrat Bela Andi Arief yang Sebarkan Kabar 7 Kontainer Surat Suara sudah Dicoblos
"Oleh karena itu sebagai usaha klarifikasi atas berita tak benar itu, maka kami membuat laporan," ujarnya.
Suhadi menyebut pelaku penyebar berita bohong tersebut melanggar pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
4. Mendagri Meminta Segera Usut Tuntas
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta Bareskrim Mabes Polri membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusut tuntas penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara yang disebut sudah tercoblos.