Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS Kemenag 2018: Berkas Sudah di Panselnas, Pengumuman Hasil Akhir Tinggal Tunggu Waktu

Update CPNS Kemenag 2018: Berkas Sudah di Panselnas, Pengumuman Hasil Akhir Segera Rilis

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Update CPNS Kemenag 2018: Berkas Sudah di Panselnas, Pengumuman Hasil Akhir Tinggal Tunggu Waktu
KOMPAS.COM
Update CPNS Kemenag 2018: Berkas Sudah di Panselnas, Pengumuman Hasil Akhir Tinggal Tunggu Waktu 

Sementara itu, Sekjen Kementerian Agama, M Nur Kholis Setiawan sempat mengatakan, hasil verifikasi dan validasi nilai SKB akan diserahkan pada BKN, untuk dilakukan integrasi nilai SKD-SKB.

Hal ini sesuai dengan prosedur SSCN BKN hingga mendapatkan Digital Signature dari Kepala BKN.

"Proses verifikasi dan validasi masih berlangsung serta akan segera kami sampaikan ke Panselnas kalau semuanya sudah selesai,” jelas M Nur Kholis.

Nur Kholis menjelaskan, BKN memberi waktu Kemenag untuk melaporkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB hingga 3 Januari 2019 mendatang.

Menurut M Nur Kholis, proses verifikasi dan validasi membutuhkan waktu.

Pasalnya, jumlah peserta CPNS Kemenag yang mengikuti tes SKB mencapai 30.742 orang.

Mereka tersebar pada 128 pilihan satuan kerja yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.

Berita Rekomendasi

"Total ada 17.175 formasi dengan 1.255 jabatan," ujar dia.

Selain itu, sertifikasi pada formasi jabatan guru juga harus divalidasi.

Hal ini sesuai dengan surat Menteri PANRB No B/646/S.SM.01.00/2018 tanggal 30 November 2018 tentang Verifikasi Sertifikasi Pendidik bagi Formasi Jabatan Guru dalam Seleksi CPNS 2018.

Ada juga formasi jabatan guru eks tenaga honorer kategori II (KII).

"Semua proses ini tentu membutuhkan waktu penyelesaian integrasi hasil SKD dan SKB-nya."

"Proses terus berjalan dan kami berharap bisa dilaporkan ke Panselnas paling lambat 1 Januari atau dua hari lebih cepat dari batas waktu BKN,” ujar M Nur Kholis.

Setelah tahapan verifikasi dan validasi hasil SKB rampung, maka baru masuk tahapan intregrasi nilai SKD dan SKB.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas