Beredar Jadwal Penerimaan P3K di Media Sosial, BKN Pastikan Itu Hoaks
Beredar jadwal penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di media sosial, BKN tegaskan hal tersebut adalah hoaks.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Tiara Shelavie
Beredar jadwal penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di media sosial, BKN tegaskan hal tersebut adalah hoaks.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan sampai kini belum mengeluarkan informasi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun CPNS 2019.
Diketahui, dalam media sosial akhir-akhir ini marak penyebaran informasi terkait penerimaan abdi negara itu.
Hingga kini beredar jadwal penerimaan P3K di media sosial.
Kabar yang beredar tersebut berisi tentang informasi jadwal penerimaan P3K akan dimulai pada awal Januari 2019.
"Min, ini udh muncul di IG. Ini hoax atau gmn? Kata Mimin kan blm ada info apa2 untuk PPPK," cuit akun netter menyisipkan surat edaran yang sudah beredar di lini masa pada admi BKN.
Admin Twitter BKN pun menjelaskan jika pihak pemerintah belum sama sekali membahas penerimaan P3K maupun CPNS tahun 2019.
BKN pun menegaskan jika kabar tersebut adalah berita bohong.
Baca: BKN Bongkar Tips Mempercepat Pemberkasan Peserta CPNS 2018, Simak Cara Mudahnya!
BKN pun meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan berita terkait penerimaan P3K atau CPNS tahun 2019 jika tidak dari sumber resmi.
"Sepanjang belum ada info resmi, jgn suka unggah/sebarkan info tak pasti.
Jika #SobatBKN punya keluarga/kenalan "orang dalam", bilang pd mereka agar jgn suka melakukan fraud.
Mimin pastikan bahwa info tsb adalah hoax," cuit akun @BKNgoid.
Sebelumnya Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ridwan menyampaikan jika panselnas masih mempersiapkan regulasi.
Baca: Update Jadwal Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag 2018, Pengusulan NIP Mulai 1 Februari 2019
Baca: Pengumuman CPNS: 539 Instansi DS Per 10 Januari, BKN Ungkap Sederet Lembaga Ajukan Revisi
"Informasi detail tersebut (penerimaan P3K dan CPNS 2019) tidak berasal dari BKN," kata Ridwan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (7/1/2019).