Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Abu Bakar Baasyir Batal Bebas Hingga Perjalanan Hukum Baasyir dari Tahun 1978-2019

Polemik Abu Bakar Baasyir Batal Bebas Hingga Perjalanan Hukum Baasyir dari tahun 1978 hingga tahun 2019 sekarang ini

Penulis: Umar Agus W
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Polemik Abu Bakar Baasyir Batal Bebas Hingga Perjalanan Hukum Baasyir dari Tahun 1978-2019
Kompas.com/ Agus Santo
Polemik Abu Bakar Baasyir Batal Bebas Hingga Perjalanan Hukum Baasyir dari Tahun 1978-2019 

Polemik Abu Bakar Baasyir Batal Bebas Hingga Perjalanan Hukum Baasyir

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan batal bebas.

Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah seeprti dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/1/2019).

Pembatalan bebas ini karena Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.

Terkait hal ini, nampaknya menimbulkan polemik.

Baca: Batal Bebasnya Abu Bakar Baasyir, Disebut Pernah Usulkan Remisi hingga Pengakuannya

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

Dalam UU tersebut berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Berita Rekomendasi

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai oleh Kompas.com, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Abu Bakar Baasyir dan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).
Abu Bakar Baasyir dan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019). (Kolase Twitter/@PBB2019)

Terkait dengan pembebasan Abu Bakar Baasyir tersebut nampanya memang benar-benar resmi.

Pasalnya Kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta mengklarifikasi kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.

"Mengenai ustaz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustadz tidak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta di kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019) saat mengutip dari Tribunnews Jakarta.

Baca: Abu Bakar Baasyir Ngaku Tak Pernah Disodorkan Ikrar Kesetiaan kepada Pancasila

Abu Bakar Baasyir
Abu Bakar Baasyir (TRIBUNNWEWS.COM/DOK)

Sementara itu berikut ini kilas balik perjalanan hukum Abu Bakar Baasyir yang Tribunnews rangkum dari Kompas.com:

*Tahun 1978:

Bersama Abdullah Ahmad Sungkar Abu Bakar Baasyir atau ABB dituduh menentang pemerintah dengan ingin mengganti dasar negara Pancasila dengan dasar Alqur'an dan Sunah Nabi Muhammad

*Tahun 1982:

ABB bersama Sungkar dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam kasus penolakan terhadap asas tunggal.

Kemudian Status keduanya adalah tahanan rumah

*Tahun 1985:

ABB dan Sungkar melarikan diri ke Malaysia hingga tahun 1988

*Tahun 2002:

ABB diperiksa oleh Mabes Polri soal keterlibatan dalam kelompok 13 tokoh Islam Radikal yang ditangkap di Malaysia

*19 April 2002:

ABB berniat meminta perlindungan hukum kepada pemerintah kalau tetap dipaksa menjalani hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 1985.

Baca: Fadli Zon: Polemik Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Lebih Dahsyat dibandingkan Kasus Ratna Sarumpaet

*7 Mei 2002:

Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan melaksanakan eksekusi dengan alasan UU Subversi sudah dicabut serta melanggar hak asasi manusia

*19 Oktober 2002:

Polri menangkap ABB sebagai tersangka dalam beberapa kasus pengeboman dan usaha pembunuhan presiden saat itu Megawati Soekarnoputri

*2 September 2003:

ABB divonis 4 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat karena terbukti melanggar imigrasi dan turut serta dalam tindak makar

*10 November 2003:

Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan hukuman jadi 3 tahun penjara

*3 Maret 2004:

ABB divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Kasasi MA

*30 April 2004:

ABB kembali di tahan polisi dengan tuduhan terlibat bom di Bali dan Hotel Marriott

Baca: Terungkap! Ini yang Menghambat Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Keluarga Akan Ambil Jalur Hukum

*3 Maret 2005:

Divonis 2 tahun 6 bulan oleh PN Jakarta Selatan karena bersalah melakukan permufakatan jahat

*7 Juni 2005:

ABB mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menkumham yakni Hamid Awaluddin dan kepala LP

*14 Juni 2006:

ABB dinyatakan Bebas

*9 Agustus 2010:

ABB kembali ditangkap tim densus 88Mabes Polri debgab dugaab terkait kegiatan terorisme

*6 Juni 2011:

ABB divonis 15 tahun penjara, ABB terbukti merencanakan atau melanggar pelatihan militer bersama dengan Dulmatin alisa Yahya Ibrahim alias Joko Pitono

Baca: 6 Fakta dan Tanggapan Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Kekecewaan Ponpes Ngruki hingga Kata Yusril

*7 Juli 2011:

Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukuman ABB menjadi 9 tahun penjara

*November 2011:

Tim Pengacara Muslim mengajukan kasasi ke MA

*27 februari 2012:

MA menolak kasasi ABB dan menyatakan jika ABB harus menjalani hukuman selama 15 tahun

*18 Januari 2019:

Penasehat Hukum Joko Widodo, Yusri Iza mahendra menyampaikan kabar pembebasan ABB di lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat

 (TRIBUNNEWS.COM/ Kompas.com/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas