Buzzer Hoaks Pilpres Dibayar hingga Rp 100 Juta, Ini Cara Kerjanya dan Simak Ciri-ciri Berita Hoaks
Buzzer Hoaks Pilpres Bergaji Rp 100 Juta, Ini Cara Kerjanya Hinga Ciri-ciri Berita Hoaks, Simak Ulasan Lengkapnya Berikut Ini
Penulis: Umar Agus W
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
mengutip dari sumber yang sama sistem pembayaran dan besarnya upah buzzer diklasifikasi berdasarkan tingkatan.
Setingkat supervisor akan dibayar Rp 7 juta per bulan, disertai fasilitas kos atau kontrakan serta uang pulsa.
Kemudian, buzzer yang berada di tingkatan mandor dibayar Rp 3 juta per bulan.
"Untuk kasta terendah itu Rp 300 ribu."
"Kalau untuk customize, per hari Rp 100 ribu. "
"Orang-orang ini dibayar karena rajin online."
"Tugasnya hanya untuk menyebar konten," tambah Andi.
Baca: Dijenguk Jokowi, Ani Yudhoyono Dilarang Minum Air yang 2 Jam Terbuka, Annisa Pohan Cari Air Zam Zam
Andi masuk buzzer sejak tahun 2011 untuk misi mengawal calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2012.
Andi turun menjadi Buzzer pada Pilgub DKI tahun 2017 hingga Pilpres 2019 ini.
menurut Andi selama ini ada 4 Buzzer yang setingkat bos yang sudha ia ketahui.
Ketika diminta menyebutkan nama Andi pun hanya menjawab dengan inisial.
Keempat orang tersebut adalah, berinisial, YP, W, NS dan P.
Baca: Para Buzzer Sebar Cuitan Twitter via Facebook dan Instagram, Tak Peduli Berita Benar atau Hoaks
Mereka memiliki ribuan pengikut di akun media sosial utamanya yakni di Twitter dan Facebook.
"Ada yang ahli IT, ada yang orang partai juga, ada yang memang didikan Buzzer salah satu partai politik," ujar Andit.