Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sambil Berikan Uang Rp50 Ribu, Saipul Jamil Turunkan DS di Jalan Karena Menolak Diajak Menginap

Sesaat sebelum pertemuan pertama, kata Osner, Korban sering memperhatikan Saipul saat di acara tersebut karena ngefans.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sambil Berikan Uang Rp50 Ribu, Saipul Jamil Turunkan DS di Jalan Karena Menolak Diajak Menginap
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Dua remaja korban kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil saat melaporkan kasus tersebut di kantor Polisi Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016) malam. Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah Saipul di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 04.00 WIB. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih menjadi tanda tanya bagaimana kedekatan Pedangdut Saipul Jamil dengan korbannya DS bermula.

Kuasa Hukum DS, Osner Johnson Sianipar mengungkapkan, DS merupakan fans Mantan Suami Dewi Perssik dan sering menonton acara D'Academy Indosiar dimana Saipul mengais rejeki.

Sesaat sebelum pertemuan pertama, kata Osner, Korban sering memperhatikan Saipul saat di acara tersebut karena ngefans.

"Pas pertemuan pertama ada saling melirik dan lempar senyum," kata Osner di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/2).

Setelah pertemuan pertama itu, pada 31 Januari 2016, DS menumpang kendaraan Saipul untuk pulang ke rumahnya di Cilincing, Jakarta Utara karena kebetulan searah dengan Saipul yang hendak pulang ke rumahnya di kawasan Kelapa Gading.

Saat itu, Saipul menawari DS untuk menginap di rumahnya, namun DS menolak dan memilih untuk diturunkan di jalan.

"Diturunin di jalan dikasih Rp 50 ribu. Besoknya SJ minta lagi untuk (DS)menginap di rumahnya, tapi gak diizinin sama orang tua karena besok mau sekolah," cerita Osner.

Berita Rekomendasi

Namun suatu ketika, DS pamit ke orang tuanya untuk menginap di rumah Saipul dan kemudian terjadilah kasus yang mengakibatkan Saipul dijadikan tersangka pencabulan terhadap DS yang masih berumur 17 tahun.

Akibat berbuatannya itu, Penyidik telah menjerat Saipul dengan Pasal 82 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Wartakotalive.com/Acep Nazmudin)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas