Mengapa DS Tidak Muncul ke Publik? Ini Jawaban Kuasa Hukumnya
Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum dari DS mengungkap alasan kliennya tidak muncul ialah lantaran DS adalah korban.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Saipul Jamil (SJ) berkali-kali mempertanyakan sosok DS yang tidak pernah muncul ke publik.
DS adalah korban dari dugaan pencabulan oleh Saipul. Akibat laporan DS ke Polsek Kelapa Gading, kini Saipul ditahan di Polsek tersebut.
Menanggapi itu, Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum dari DS mengungkap alasan kliennya tidak muncul ialah lantaran DS adalah korban.
'Klien saya ini korban, masih dibawah umur dan memang tidak boleh diungkap identitasnya. Nanti kalau diungkap, diwawancarai media malah kena tegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)," tegas Osner saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (22/2/2016).
Senada dengan Osner, Sekretaris KPAI, Erlinda juga meminta media tidak mengungkap identitas DS karena DS masih dibawah umur.
"Kami mohon jangan cari tahu tentang korban, bagaimana dia sekolah dan keluarganya,' kata Erlinda.
Tidak hanya itu, Erlinda juga meminta masyarakat tidak mengolok-olok korban di media sosial pasalnya ini berdampak buruk bagi DS.
"Stop mem-bully, ini kedepannya bisa membuat stigma buruk bagi korban," tambah Erlinda.
Untuk diketahui, Saipul Jamil dilaporkan oleh DS ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/2/2016) pagi, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS (17)
Beberapa jam setelah dilaporkan ke polisi, Polsek Kelapa Gading lalu mengamankan Saipul dari kediamannya dan diperiksa intensif. Hingga akhirnya Saipul ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini didasari pada ditemukannya beberapa bukti kuat seperti keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta menyita pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.
DS merupakan fans dari Saipul dan sebelum kejadian, DS sempat tiga kali bertemu dengan Saipul. Kini Saipul ditahan di Polsek Kelapa Gading.
Saipul dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.