Kasus Reynhard Baru Bisa Dipublikasikan setelah 2 Tahun, Jurnalis yang Melanggar akan Masuk Penjara
Ini alasan pihak Inggris tidak mempublikasikan kasus Reynhard Sinaga, WNI Indonesia terkait kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Pengajar Guru Besar Oxford University, Profesor Peter Carey mengungkapkan alasan kasus Reynhard Sinaga yang baru dipublikasikan oleh media pada tahun ini.
Padahal, kasus Reynhard telah diungkap sejak tahun 2017, silam.
Dalam acara Rosi yang videonya diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Kamis (9/1/2020), Peter menjelaskan hal ini merupakan kebijakan dari pihak pengadilan.
Peter menuturkan, pengadilan di Inggris memiliki kebijakan untuk melindungi identitas korban.
Karena kasus ini termasuk ke dalam jenis kriminal yang sangat peka.
Kasus Reynhard kali ini memakan banyak korban, hingga mencapai ratusan.
Sehingga, menurut penjelasan Peter apabila kasus ini diungkapkan sejak awal, akan melecehkan korban untuk kedua kalinya.
"Sebab ada kebijakan dari hakim yakni ini suatu kasus kriminial yang sangat peka begitu banyak korban," terang Peter.
"Dan seumpama ini diungkapkan maka korban akan dilecehkan dua kali."
"Sebab untuk menjaga anonimitas mereka di dalam sistem pengadilan," tambahnya.
Peraturan dari pengadilan itu juga harus ditaati oleh siapapun pihak yang terlibat di dalam proses pengusutan kasus tersebut.
Termasuk oleh seorang jurnalis.
Peter menuturkan penerapan peraturan di Inggris soal publikasi itu memang sangat ketat.
Maka, apabila seorang editor dan wartawan melanggar peraturan itu, Peter menuturkan mereka dapat dijebloskan dalam penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.