Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

FAKTA-FAKTA Lengkap Nikita Mirzani Ditahan: Tak Mau Turun dari Mobil hingga Fasilitas Menyusui

Nikita ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Penulis: Daryono
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in FAKTA-FAKTA Lengkap Nikita Mirzani Ditahan: Tak Mau Turun dari Mobil hingga Fasilitas Menyusui
Instagram/nikitamirzanimawardi_17
Nikita Mirzani 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, Jumat (31/1/2020).

Nikita ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi saat Nikita Mirzani dan Dipo Latief masih terikat pernikahan, yakni Februari 2018.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Nikita juga ditahan oleh pihak kepolisian.

Berikut fakta lengkap tentang penetapan tersangka sekaligus penahanan Nikita Mirzani:

1. Mangkir dua kali

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Nikita Mirzani diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari Kompas.com, pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Januari 2020.

Saat itu, Nikita tidak memenuhi panggilan dengan alasan persiapan umrah.

Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020).
Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020). (Bayu Indra Permana/Tribunnews.com)

Hal itu berdasarkan surat dari kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Nikita kemudian kembali absen dalam pemanggilan kedua pada 7 Januari 2020.

Alasan yang disampaikan masih sama yakni persiapan umrah.


2. Kronologi Nikita Mirzani ditangkap

Nikita Mirzani ditangkap pada Jumat (31/1/2020) dini hari. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas