Jerinx SID Jadi Tersangka
Dua Ahli Bahasa Bersaksi di Sidang Jerinx, Ini Beda Versi Kata Kacung WHO Pada Postingan Drummer SID
Dua ahli bahasa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx. Apa pendapat mereka tentang kata kacung?

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua ahli bahasa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx (JRX).
Kedua saksi ahli bahasa ini dihadirkan masing-masing oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum Jerinx.
Keduanya membahas kata kacung yang membuat musisi bernama asli I Gede Ari Astina ini jadi terdakwa.
Suami Nora Alexandra ini sebelumnya memposting pendapatnya tentang aturan rapid test hingga menyebut Kacung WHO.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO. IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan di test cv-19. Sudah banyak bukti jika hasil test sering ngawur. Kenapa dipaksakan kalau hasil testnya bikin stres dan menyebabkan kematian kepada bayi atau ibunya. Siapa yang tanggungjawab."
Lantas apa kata arti Kacung oleh dua ahli ini?
Berikut ulasannya
Baca juga: Kesaksian Ahli Pidana dan Bahasa Dinilai Untungkan Jerinx, Tak Ada Unsur Jahat Pada Postingannya
Baca juga: Nora Alexandra Beri Semangat kepada Jerinx: Ingat, Kamu Tetap Gagah Perkasa

Kata Kacung Versi Saksi dari JPU
Saksi pertama yang diajukan adalah Wahyu Aji Wibowo. Ahli bahasa yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Bahasa Provinsi Bali.
Wahyu Aju ini dicecar pertanyaan terkait kata kacung oleh tim jaksa dan tim hukum Jerinx.
Adalah tim jaksa terlebih dahulu diberikan kesempatan bertanya kepada saksi ahli.
Jaksa Otong Rahayu membacakan postingan terdakwa Jerinx di Instagramnya yang berujung pelaporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali;