Tio Pakusadewo Kembali Tersandung Kasus Narkotika, Majelis Hakim Tak Berikan Rehabilitasi Kedua
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat mengeluarkan surat rehabilitasi kedua untuk Tio Pakusadewo.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas mengatakan tak ada rehabilitasi kedua untuk Tio Pakusadewo.
Namun, ini bukan berkaitan putusan persidangan, melainkan respon hakim atas upaya pihak Tio untuk mengajukan rehabilitasi selama proses hukum berjalan.
Hakim ketua menyayangkan terdakwa yang kembali mengonsumsi barang terlarang dengan alasan apapun.Pihak pengadilan tidak dapat mengeluarkan surat rehabilitasi kedua untuk Tio Pakusadewo.
Apalagi, Tio sejatinya telah menjalani rehabilitasi atas kasus narkotika sebelumnya di tahun 2018. Tio mendapat vonis 9 bulan rehabilitasi saat itu.
Baca juga: Demi Obati Sakitnya, Tio Pakusadewo Sempat Ingin Pindah Kewarganegaraan
"Seperti yang saya sebutkan, kita nggak boleh memberi dua kali rehab, dua kali rehab. Maksudnya, kemarin sudah berkah lho dikasih sembilan bulan," kata hakim ketua, Florensani dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2012).
Baca juga: Catherine Wilson Sempat Sakau Setelah Sepekan Pertama Jalani Rehabilitasi
Kepada pihak Tio, termasuk kakak kandungnya yang hadir sebagai saksi, ketua majelis hakim mengatakan itu menjadi tanggung jawab keluarga untuk mengingatkan Tio.
Baca juga: Catherine Wilson Gunakan Sabu untuk Turunkan Berat Badan
"Maksud saya kemarin itu harusnya sebagai saudara (memberitahu agar) pengobatan (dari RSKO Cibubur) itu terus dijalankan. Jadi dia nggak ditangkap," kata Florensani.
Tio Pakusadewo kembali tersandung kasus narkotika usai diamankan dikediamannya beberapa waktu lalu.
Saat diamankan Tio dalam kondisi tengah terseramg stroke ringan dan hanya seorang diri.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.