Atalarik Syah Menangkan Harta Gono-gini hingga Tolak Tindakan Eksekusi Hak Asuh Anak
Artis Atalarik Syah berhasil memenangkan sidang soal harta gono gini yang selama ini dituntut mantan istrinya, Tsania Marwa.
Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Artis Atalarik Syah memenangkan sidang soal harta gana-gini yang selama ini dituntut mantan istrinya, Tsania Marwa.
Dalam konferensi persnya usai sidang, Atalarik dan pengacaranya Raaf Sanja menjelaskan kemenangan soal harta gana-gini miliknya.
Hal tersebut diketahui lewat kanal Youtube KH Infotainment yang tayang pada Selasa, (6/4/2021).
Persoalan harta gana-gini Atalarik Syah dan Tsania Marwa telah berjalan selama 12 bulan.
"Jadi tepat kurang lebih 12 bulan ya perkara gono gini Atalarik Syah dan Tsania Marwa telah selesai, dimana putusan itu telah dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Cibinong pada hari Rabu (21/3/2021)," terang Raaf.
Putusan dari majelis hakim tersebut telah dikeluarkan secara e-court.
Baca juga: Atalarik Syach Menang Gugatan Harta Gono Gini, Tsania Marwa Ikhlas
Kemudian, Raaf menyampaikan jika pada akhirnya persidangan harta gono gini ini telah dimenangkan oleh kliennya.
"Saat kami mengetahui hasil tersebut, Alhamdulillah proses persidangan yang panjang melelahkan ini dimenangkan oleh Atalarik Syah," terang Raaf.
Pengacara menyebut jika kemenangan dalam persidangan harta gono gini ini adalah murni usaha dari ayah dua anak ini dan dibantu oleh para kuasa hukum.
Dalam putusan tersebut, tertulis jika harta bersama yang dimilik Tsania dan Atalarik adalah sebuah mobil dan meja perlengkapan rumah tangga.
Mobil tersebut bermerek Mercedes-Benz.
"Satu buah mobil mercedez benz dan satu set meja perlengkapan," terang Raaf.
Sebelumnya, Tsania sempat menuntut rumah dan ruko yang termasuk dalam harta gana-gini mereka berdua.
Tsania menuntut jumlah harta gana-gini dengan suaminya berkisar Rp 5 Miliar.
Baca juga: Atalarik Syach Bahas Harta Tepat di Hari Ulang Tahun Tsania Marwa
Namun sayangnya, tuntutan dari Tsania Marwa terkait ruko dan rumah tersebut tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.
Selain itu, Tsania juga menuntut soal barang-barang bergerak yang pernah ia miliki bersama Atalarik Syah.
Lagi lagi, barang bergerak tersebut juga tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.
"Sehingga berdasarkan dari pertimbangan majelis hakim tersebut hanya memutuskan dua barang saja yang ditetapkan dalam harta bersama yaitu satu buah mobil mercedes benz dan juga satu set meja perlengkapan," terang Raaf.
Sedangkan tuntutan Tsania sebesar Rp 5 Miliar sudah termasuk rumah, ruko, barang bergerak yang termasuk mobil mercedes benz tersebut.
Titik akhir dari harta gana-gini ini adalah penjualan dari mobil Mercedes-Benz dan set meja perlengkapan dibagi dua antara Atalarik dengan Tsania Marwa.
"Kami tergugat dan penggugat akan menentukan ini penjualan daripada mobil Mercy ini dan satu set meja, hasil dari penjualan ini dibagi dua, setengahan," terang Raaf.
Namun, sampai saat ini pihak Tsania dan juga Atalarik belum ada komunikasi mengenai hasil persidangan harta gono gini ini.
Sementara itu dalam konferensi persnya, Atalarik juga menyinggung soal hak asuh anak yang selama ini ia rebutkan bersama mantan istrinya itu.
Sebelumnya, Tsania Marwa berhak atas hak asuh kedua anak mereka yang selama ini tinggal bersama Atalarik Syah.
Tsania telah memberikan waktu kepada Atalarik untuk menyerahkan anak mereka.
Jika dalam waktu yang ditentukan anak mereka belum diserahkan kepada sang ibu, maka Tsania akan melakukan tindakan eksekusi atau menjemput anak-anak mereka.
Baca juga: Dibeli Bersama, Atalarik Syach dan Tsania Marwa Berniat Wariskan Mobil Mercy Pada Putranya
Namun, nampaknya Atalarik keberatan dengan tidakan eksekusi yang akan dilakukan Tsania Marwa.
"Terus terang kami menolak dan lebih kepada solusi untuk musyawarah," terang Atalarik.
Atalarik Syah telah meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bertindak sebagai saksi dalam perkara hak asuh kedua anak mereka.
KPAI tersebut akan didatangkan oleh Atalarik apabila tindakan eksekusi yang akan dilakukan Tsania Marwa tetap dilaksanakan.
Di sisi lain, yang menjadi pertimbangan Atalarik untuk melepaskan anak-anaknya adalah lantaran selama empat tahun anak-anaknya berada dipelukannya.
Sebelum adanya pandemi, Atalarik membebaskan Tsania bertemu dengan anak-anaknya saat di sekolah.
"Apalagi sepanjang pandemi ini ibunya anak-anak nggak bisa lihat disekolah, biasanya saya juga bebaskan," terang Atalarik.
Pada saat perceraian, Atalarik meminta kepada pengadilan untuk membagi hak asuh kedua anaknya bersama Tsania Marwa.
Namun, permintaan tersebut langsung ditolak oleh Tsania Marwa.
"Jadi ingin 100 persen (anak-anak) disana, kalau dia bisa 100 persen disana apalagi saya mungkin banget bisa untuk 100 persen anak-anak di rumah saya," terang Atalarik.
Berita terkait Atalarik Syah dan Tsania Marwa lainnya
(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)