Respons Kuasa Hukum Reza Artamevia setelah Vonis 10 Bulan Penjara, Singgung soal Jasa pada Negara
Majelis hakim telah jatuhkan vonis penjara, begini respons pihak Reza Artamevia yang merasa tidak adil.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Pendapatnya itu berdasarkan dengan Surat Edaran dari Mahkamah Agung soal pemakai narkoba.
Di mana pemerintah pun menganjurkan pemakai dengan barang bukti di bawah 1 gram harus direhab.
Sedangkan Reza Artamevia saat diamankan ditemukan sabu seberat 0,78 gram.
"Tapi kalau melihat fakta hukum, seharusnya bisa bebas atau dipaskan masa rehabnya."
"Karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung memang harus direhab," terang Leidermen.
Tak sampai di situ, ia turut mengatakan seharusnya ada banyak pertimbangan untuk Majelis Hakim.
Seperti saksi dari Jaksa Penuntut Umu, Gatot Brajamusti dan Oktaviana yang tidak dihadirkan.
Serta keterangan atau pengakuan saksi yang tidak dibacakan di persidangan.
"Terus juga dari saksi Gatot dan saksi Oktaviana juga tidak hadir dan tidak dibacakan."
"Seharusnya itu juga menjadi pertimbangan," tambahnya.
Baca juga: Terkait Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Tunjuk 17 Sahabat Jadi Bridesmaid dan Groomsman, Apa Alasannya?
Selain itu, Leidermen turut menyinggung soal jasa kliennya kepada negara yang bisa jadi pertimbangan.
"Jadi banyak pertimbangan, Reza ini juga sudah berjasa dengan negara."
"Dan juga dia punya tanggungan anak yatim, mungkin Majelis Hakim punya pendapat lain," jelas Leidermen.
Lantas perihal vonis tersebut, Leidermen mengatakan masih memerlukan waktu untuk berpikir.
Keputusan untuk banding atau tidak sepenuhnya berada di tangan Reza Artamevia sendiri.
"Saya sudah mengatakan pikir-pikir, nanti tergantung Reza apakah mau banding atau menerima putusan ini," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)