Upaya Pedangdut Saipul Jamil Lawan Stigma Pedofil hingga Predator Seksual
Saipul Jamil tak tinggal diam. Ia tegas akan melaporkan pihak yang menyinggungnya sebagai pedopil ke polisi dengan tuntutan pencemaran nama baik.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Saipul Jamil sudah selesai menjalani masa hukuman. Ia dinyatakan bebas dan berhak menjalani kehidupannya secara normal.
Namun, masih saja ada pihak-pihak yang menghina dengan menyebutnya sebagai pedofil, hingga predator seksual terhadap anak.
Kini, Saipul Jamil tak tinggal diam. Ia mengancam akan tegas melaporkan pihak yang menyinggungnya demikian ke polisi dengan tudingan pencemaran nama baik.
Melalui akun Instagramnya, Saipul Jamil menyampaikan ultimatum keras bagi siapa saja yang berani menghinanya dengan sebutan itu.
Ia mengunggah surat klarifikasi dan pernyataan sikap di akun Instagramnya beberapa hari lalu.
Surat tersebut ditujuan untuk masyarakat Indonesia, tokoh publik dan pejabat pemerintah serta media nasional.
Pria kelahiran Serang ini menuliskan ada lima poin penting yang berlu dipahami.
Baca juga: POPULER SELEB Kata Saipul Jamil soal Lesti-Billar Terancam Dipolisikan | Persiapan Nikah Ridho DA
Baca juga: Dapat Penjelasan KPI, Motivator Ayu Kyla Pastikan Saipul Jamil Tak Masalah Tampil di Televisi
Termasuk soal glorifikasi hingga keberatannya karena dilabeli pedofil hingga predator seks.
Ia sendiri juga menyebut telah mendapatkan balasan atas perlakuan tidak tepatnya di masa lalu.
"Bahwa saya menghimbau dan meminta untuk semua lapisan masyarakat menghormati proses hukum yang sudah berlaku."
"Dan tidak lagi mengaitkan saya dengan tuduhan, hinaan, cercaan, candaan yang mengarah kepada pelanggaran hukum terhadap hak saya."
"Baik dengan sebutan sebutan glorifikasi, pedofil, predator seksual terhadap anak, dan hal lain, karena hal tersebut merupakan sebutan yang mengarah kepada penghinaan dan pencemaran nama baik," tulis Saipul Jamil.
Suami mendiang Virginia Anggraeni ini memastikan kesalahannya tak akan terjadi untuk kedua kali.
Saipul Jamil menyebut jika berdasar Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ia tidak termasuk dalam kategori pedofil atau predator seksual.