Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cassandra Angelie Tertangkap, Ada Artis Lain di Daftar Muncikari, Domisili di Jakarta, Siapa Saja?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan telah memiliki beberapa nama artis yang terlibat dalam prostitusi online.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Cassandra Angelie Tertangkap, Ada Artis Lain di Daftar Muncikari, Domisili di Jakarta, Siapa Saja?
Instagram @cassangeliee
Cassandra Angelie Tertangkap, Ada Artis Lain di Daftar Muncikari, Domisili di Jakarta, Siapa Saja? 

Saat penangkapan Cassandra Angelie tengah asik berduaan dengan pria hidung belang tanpa busana di sebuah kamar hotel.

Selain Cassandra Angelie, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga mucikari yang terlibat dalam kasus tersebut.

Saat ini, CA pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.

Cassandra Angelie terlibat prostitusi online
Cassandra Angelie terlibat prostitusi online (Instagram/Cassandra Angelie)

Cassandra Angelie Tak Ditahan, Mengapa? Ini Jawaban Polisi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan polisi tidak menahan yang terlibat kasus praktek prostitusi online.

Walaupun jadi tersangka, pemeran sinetron Ikatan Cinta itu hanya harus melakukan wajib lapor.

"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).

Selain itu alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap CA alias Cassandra Angelie dikarenakan tersangka merupakan pelaku sekaligus korban dalam kasus prostitusi tersebut.

Berita Rekomendasi

Alasan lain adalah Cassandra berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan bersifat kooperatif selama wajib lapor.

"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujar Zulpan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas