Cassandra Angelie Mengaku 5 Kali Jalani Prostitusi, Polisi Bantah Pelanggannya dari Kalangan Pejabat
Polisi memastikan pelanggan prostitusi yang menjerat Cassandra Angelie bukan pejabat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Polisi tidak menahan Cassandra Angelie, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Cassandra Angelie ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni di bawah satu tahun penjara.
Sehingga, kepolisian memutuskan tidak menahan Cassandra Angelie.
"Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.
Polisi juga mempertimbangkan, Cassandra yang juga sebagai korban prostitusi selain sebagai tersangka.
Sebab, dalam kasus ini, Cassandra Angelie merupakan objek dari prostitusi.
Baca juga: Cassandra Angelie Tersangka Tapi Tak Ditahan, Polisi Pastikan Proses Hukum Sampai Pengadilan
Baca juga: Polisi Sebut Kasus Cassandra Angelie Tak Bisa Dikenakan Pasal Perdagangan Orang
Pelanggan Cassandra Angelie Bukan Pejabat
Polisi memastikan pelanggan prostitusi yang menjerat Cassandra Angelie bukan dari kalangan pejabat.
Zulpan mengatakan, pemesan jasa Cassandra Angelie tak ikut terseret dalam kasus tersebut.
"Saya tak pernah menyatakan ada pelanggan CA dari kalangan tertentu atau pejabat."
"CA mengaku baru lima kali menjajakan diri dan tak ada dari kalangan-kalangan pejabat yang memesannya. Itu tak benar," jelas Zulpan, Selasa (4/1/2022), dilansir Wartakotalive.com.
Polisi Tak Ingin Berandai-andai soal Identitas Pelanggan
Ketika ditanya kemungkinan akan membuka identitas jika memang benar pelanggannya adalah pejabat, Zulpan dengan tegas mengatakan tak ingin berandai-andai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.