Polisi Persilakan Masyarakat yang Merasa Dirugikan Indra Kenz untuk Melapor
Polisi mempersilakan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Indra Kenz untuk melapor.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (25/2/2022).
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Diketahui Indra Kenz diperiksa penyidik selama kurang lebih tujuh jam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.
"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.
Penyitaan aset milik pria yang memiliki nama lengkap Indra Kesuma itu juga segera dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Korban Kasus Binomo Indra Kenz Buka Suara, Ungkap Kerugian Capai Rp 500 Juta hingga Psikis Terganggu
Namun, Ramadhan tak memerinci aset apa saja yang akan disita.
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," terang Ramadhan.
Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Akun YouTube Hingga Bukti Transfer Milik Indra Kenz Disita
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Binomo, Bareskrim Polri Segera Tahan Crazy Rich Medan Indra Kenz
Berita lain terkait Indra Kenz
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)