Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jenguk Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Dinan Nurfajrina Bawa Nasi Kebuli Kesukaan Sang Suami

Doni Salmanan jadi tersangka dan ditahan terkait dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
zoom-in Jenguk Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Dinan Nurfajrina Bawa Nasi Kebuli Kesukaan Sang Suami
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan, di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (22/3/2022) siang. 

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas