Siang Ini Billy Syahputra Siap Sampaikan Keterangan Soal Kasus DNA Pro, Hanya Murni Jual Beli Mobil
Artis Billy Syahputra akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri terkait kasus DNA Pro.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Billy Syahputra akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri terkait kasus DNA Pro.
Rencananya pria yang tengah diisukan memiliki kedekatan khusus dengan Maria Vania itu akan hadir sebagai saksi pada pukul 13.00 WIB.
"Iya habis Zuhur (siang)," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Kamis (28/4/2022).
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengungkapkan Billy akan menyampaikan keterangan terkait keterlibatannya di Robot trading DNA Pro.
Baca juga: Sempat Ditunda, Billy Syahputra Akan Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro
Baca juga: Hari Ini, Billy Syahputra, Virzha, Hingga Ello Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro
"Ya siap aja orang cuman dimintain keterangan sebagai warga negara yang baik Billy harus hadir," ujar Fahmi
Diketahui, mobil Alphard Billy Syahputra berwarna hitam, dibeli oleh bos DNA Pro, Steven Richard.
Steven Richard membeli mobil tersebut dibeli dengan uang tunai miliaran rupiah.
Akibatnya nama Billy Syahputra ikut terseret karena bos DNA Pro, Steven Richard ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform robot trading DNA Pro.
"Oh iya jual beli, dia menjual ada yang pembeli namanya Steven kalau gak salah siapa itu yang kaitannya sama DNA Pro, kan nanti Billy dimintai keterangan itu," ungkap Fahmi.
"Gak ada, engga usah bawa bukti kan mobilnya udah sama pembeli," imbuhnya.
Untuk diketahui, beberapa publik figur telah memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri. Seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora dan Rossa.
Baru-baru ini musisi dan komponen musik Yosi Project Pop dan Nowela Idol juga telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.