Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dipolisikan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Diperiksa sebagai Saksi di Polresta Serang Kota 

Berdasarkan laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dituduh melakukan pencemaran nama baik.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dipolisikan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Diperiksa sebagai Saksi di Polresta Serang Kota 
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota usai kediamannya didatangi tim penyidik Sat Reskim. 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Tidak hanya itu pihak kepolisian juga mengapresiasi Nikita Mirzani yang bersikap kooperatif. 

"Malam ini kami akan menyampaikan hal yang berkaitan dalam penyidikan terkait dengan NM. Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang koperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik," kata Shinto, Rabu (15/6/2022). 

Shinto menambahkan jika pemeriksaan NM ini adalah sebagai saksi dalam dugaan perkara Undang-Undang ITE. 

Baca juga: Datangi Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani: Akhirnya Saya Tahu

"Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," tambahnya. 

Tidak hanya itu, Shinto menegaskan kedatangan tim penyidik ke rumah Nikita Mirzani untuk membangun komunikasi karena Nikita diduga telah mangkir dari pemanggilan sebanyak dua kali. 

BERITA TERKAIT

Namun, saat ini Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan.

"Adapun penyidik datang tadi pagi ke rumah NM untuk membangun komunikasi karena sudah dua kali panggilan kita menanyakan respons dari NM dan ternyata memang siang tadi NM bersedia memberikan keterangan kepada penyidik pada sore ini hingga malam," jelas Shinto. 

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. 

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas