Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Kelelahan dan Tertidur usai Dijemput Paksa serta Diperiksa

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menuturkan bahwa kliennya kelelahan dan tertidur usai dijemput paksa serta diperiksa.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Kelelahan dan Tertidur usai Dijemput Paksa serta Diperiksa
Tangkapan layar YouTube KH Infotainment
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kliennya kelelahan dan tertidur usai dijemput paksa serta diperiksa. 

Fahmi mengaku bahwa penjemputan paksa ini dilakukan lantaran kewenangan dari pihak kepolisian.

"Jadi persoalan kenapa dia dibawa ke sini itu jadi kewenangan polisi."

"Kami juga punya bukti, saya sudah berkirim surat dan sebagainya," terangnya.

Fahmi pun tak ingin memperdebatkan persoalan penjemputan paksa ini.

"Saya tidak mau memperdebatkan persoalan-persoalan penjemputan karena itu menjadi kewenangannya polisi," tambahnya.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022). (Istimewa)

Fahmi hanya berfokus pada persoalan antara Niki dengan Dito Mahendra.

"Yang jelas, saya fokus kepada persoalan."

Berita Rekomendasi

"Jadi persoalannya itu adalah Niki memposting sesuatu terkait dengan berita-berita yang ada di media sosial."

"Itu diambil beritanya, diposting di Instagram Story," jelasnya.

Namun, pihak Dito merasa tersinggung dan tak terima sehingga Niki dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik.

"Ada yang merasa tersinggung dan keberatan, seperti itu persoalannya."

"Ini laporannya kasus pencemaran nama baik," tutup Fahmi Bachmid.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lainnya terkait Kasus Nikita Mirzani

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas