Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Strategi Putri Candrawathi Bisa Jadi Senjata Makan Tuan di Sidang
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dinilai bangun pencitraan korban pelecehan seksual saat diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Editor: Willem Jonata
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tambahnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Terus Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Keluarga Brigadir J Ungkap Kekecewaan
Selain bersikeras mengaku jadi korban pelecehan, Putri Candrawathi juga membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Arman Hanis mengatakan hal tersebut tercantum dalam BAP, di mana Putri Candrawathi membantah pasal yang disangkakan padanya.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal ini juga diterapkan pada sang suami, Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka atas kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Masing-masing adalah Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan baru akan digelar oleh Polri pada Selasa (30/8/2022). (Kompas TV/Rofi Ali Majid) (Tribunnews.com/Pravitri Retno Widyastuti)