Pengacara Ungkap Alasan Rizky Billar Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi, Sebut Alami Gangguan Psikis
Diwakili oleh kuasa hukumnya, Ade Erpil menyampaikan alasan Rizky Billar tak datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Rizky Billar Diperiksa Hari Ini, Polisi Tunggu Kehadiran Suami Lesti Kejora Segera
Polisi Polres Metro Jakarta Selatan masih menunggu kehadiran terlapor kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar.
Sebelumnya pesinetron berusia 27 tahun itu dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kasus KDRT hari ini, Kamis (6/10/2022) pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Sang Kakak Buka Suara Jawab Soal KDRT Rizky Billar Pada Lesti Kejora, Minta Doa dan Pajang Foto Ibu
Polisi juga telah mengirimkan surat pemanggilan suami Lesti Kejora itu. Kendati begitu, hingga kini Rizky Billar belum mengkonfirmasi kehadirannya.
Penyidik pun menunggu kedatangan RB untuk diperiksa hari ini.
"Ya untuk sementara ini kita sudah melakukan pemanggilan kepada saudara kita (Rizky Billar), mudah-mudahan dapat hadir untuk memberikan keterangan yang jelas," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya belum lama ini.
Pihaknya menegaskan agar Rizky Billar bersikap kooperatif untuk hadir dalam pemeriksaan perdananya.
Baca juga: Lesti Kejora Beri Kode ke Hetty Koes Endang sebelum Nikah dengan Rizky Billar : tapi Mamah Gak Peka
Sehingga semua keterangan yang dikatakan Billar nantinya dapat memperjelas kasus yang tengah menjeratnya.
"Mudah-mudahan keterangan yang diberikan (Rizky Billar) bisa memperjelas kasus yang telah dilaporkan," ujar Nurma Dewi.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Rizky Billar sendiri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (4/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/ Dipta/ Abdi Ryanda Shakti)