Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Masih Tak Terima Dipenjarakan Dito Mahendra, Akan Banding, Sebut Kasusnya Mengada-ada

Meski sudah bebas dari Rutan Kelas IIB Serang karena laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani masih belum bisa menerima dipenjarakan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nikita Mirzani Masih Tak Terima Dipenjarakan Dito Mahendra, Akan Banding, Sebut Kasusnya Mengada-ada
Kolase Tribunnews
Meski sudah bebas dari rutan Serang atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani masih belum bisa menerima dipenjarakan. 

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dan TPPU pengurusan perkara di MA tersangka NHD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (5/1/2023).

kolase warta kota/instagram
kolase warta kota/instagram (kolase warta kota/instagram)

Mahendra Dito sebelumnya mangkir panggilan KPK sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (8/11/2022) dan Rabu (21/12/2022).

Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Ia disinyalir menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro cs.

KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

Nurhadi saat ini juga tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas