Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yayasan KAKAK dan CISDI Gelar Nobar Film Dokumenter Di Balik Satu Batang

Nobar Film Di Balik Satu Batang bersama Yayasan KAKAK dan Center for Indonesia Strategic Development Initiative (CISDI).

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
zoom-in Yayasan KAKAK dan CISDI Gelar Nobar Film Dokumenter Di Balik Satu Batang
Tangkapan layar Twitter @Diah Satyani Saminarsih
Nobar Film Di Balik Satu Batang bersama Yayasan KAKAK dan Center for Indonesia Strategic Development Initiative (CISDI). 

"Tahun 2020, Indonesia memproduksi 298,4 miliar batang, namun tahun 2021 produksi rokok naik hingga 320,1 miliar
batang."

"Padahal, di tahun itu cukai rokok naik rata-rata 12,5 persen."

"Jadi mana buktinya industri akan merugi jika cukai rokok dinaikkan?” kata Iman.

Senada dengan CISDI, Direktur Yayasan KAKAK Shoim Sahriati mengatakan perokok anak terus meningkat dari tahun 2013 hingga 2018 dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen.

“Prevalensi perokok anak terus meningkat 7,2 persen pada tahun 2013 menjadi 9,1 persen pada tahun 2018 atau setara dengan 7,8 juta," terang Shoim Sahriati.

Kenaikan cukai rokok dinilai merupakan bentuk upaya untuk perlindungan anak.

Pasalnya dengan kenaikan cukai rokok dan diiringi kenaikan harga rokok membuat perokok khususnya usia anak-anak dapat ditekan.

Baca juga: Terjawab Sudah, Foto Rayyanza di Billboard Bukan untuk Keperluan Film

Berita Rekomendasi

Alasan ditayangkannya film Di Satu Batang adalah Indonesia merupakan salah satu negara dengan konsumsi rokok tertinggi di dunia.

Konsusmsi rokok di Indonesia tentunya berdampak pada kesehatan masyarakatnya.

Pemerintah telah berupaya melakukan berbagai cara untuk mengendalikan tembakau.

Diantaranya dengan menaikan tarif cukai tembakau dan kenaikan harga rokok secara bertahap.

Oleh sebab itu, CISDI menayangkan film semi dokumenter Di Balik Satu Batang untuk mengungkap realita di lapangan.

Hal tersebut meliputi opini dari pihak yang terdampak atas kenaikan cukai tembakau.

Pihak-pihak tersebut meliputi petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan brand presenter produk tembakau.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas