LBH HKTI Sebut Rebecca Klopper jadi Korban hingga Video yang Viral Dinilai Janggal
LBH HKTI mengatakan, Rebecca Klopper adalah korban dalam video yang viral di media sosial. Video itu juga dinilai janggal.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Yang perlu segera ditindaklanjuti oleh kepolisian adalah terkait 'Siapa sih pembuat yang sebenarnya?' Sampai saat ini pun belum diketahui," tuturnya.
Dalam kasus ini, terdapat satu hingga dua orang yang bisa menjadi tersangka dan terancam enam tahun penjara.
"Bisa jadi satu orang, bisa jadi dua orang pada akhirnya yang menjadi tersangka."
"Pertama adalah pembuat, kedua adalah yang mendistribusikan, karena ini kaitannya dengan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dan ini ancamannya bisa sampai enam tahun penjara," ungkap Junaedin.
Pihak LBH HKTI pun akan melaporkan akun yang menyebarkan video itu pertama kali.
"Kita akan membuat laporan, kita akan melaporkan jejaring sosial yang menyebarkan pertama kali."
"Bila RK mau melaporkan terkait si pembuat video itu sendiri yang sudah merugikan dan mempermalukan dan itu bisa saja dikuasakan ke kami."
"Sejauh ini kita sudah tau ya (akun yang pertama kali menyebarluaskan), tapi informasinya bahwa akun itu sudah tidak ada," ujarnya.
Namun, hal ini akan ditindaklanjuti lebih dalam.
Di sisi lain, pihak LBH HKTI berharap Rebecca Klopper segera memberikan klarifikasi ke publik.
"Kita mengimbau kepada RK sesegera mungkin memberikan klarifikasi di media agar semuanya menjadi jelas."
"Ini juga membantu ke depan agar RK tidak menjadi sorotan yang negatif," tutup Junaedin.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Rebecca Klopper