Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Herdis Bunuh Kekasih Usai Curhat Telat Mens, Saat Pacaran Korban Bahagia dan Merasa Dicintai Pelaku

Herdis membunuh Wiwin karena panik setelah mendengar pengakuan telat menstruasi. Ia juga tak bisa bujuk korban gugurkan kandungan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Herdis Bunuh Kekasih Usai Curhat Telat Mens, Saat Pacaran Korban Bahagia dan Merasa Dicintai Pelaku
Tribun Medan
Kolase Herdis Permana tersangka pembunuhan sang kekasih Wiwin Wintarsih. 

"Korban sudah lemah dan masih hidup," ujar Zaenal. 

fdgfhgjhrdis
Perilisan kasus pembunuhan wanita asal Ciamis yang mayatnya ditemukan pemulung di Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/11/2023). Pelaku bernama Herdis Permana turut dihadirkan.

Karena korban masih hidup, Herdis kemudian mengeluarkan pisau dari tasnya.

Ia tusukkan pisau tersebut ke ke rusuk dan leher korban hingga napasnya terhenti. 

Herdis meninggalkan korban dan membawa motornya kabur.

"Hasil penyelidikan, petugas menemukan beberapa luka secara kasat mata robek di bagian pundak, bawah telinga leher kanan, lebam punggung, dan luka di leher. Jelas ini pembunuhan berencana," katanya. 

Herdis mengakui dirinya sebagai lelaki yang tak bertanggung jawab. Ia khilaf telah membunuh Wiwin, kekasihnya. 

"Saat itu saya mentok. Udah upaya mau digugurin, tapi hasilnya enggak sesuai. Saya seorang laki-laki yang tak tanggung jawab," ujar Herdis di Mapolresta Tasikmalaya.

BERITA TERKAIT

Kuliah usai membunuh

Setelah menghabisi nyawa Wiwin, rupanya Herdis Permana pergi ke kampus untuk kuliah pada Rabu (29/11/2023) sore.

Ia kuliah seolah tak terjadi apa-apa. Tak seorang pun teman yang mencurigainya.

Sebelum ke kampus, pria asal Ciamis itu membuang senjata tajam yang digunakan untuk membunuh Wiwin di sekitar tempat kejadian perkara.

Setelah kuliah, ia pulang ke rumahnya di Kabupaten Ciamis hingga akhirnya ditangkap oleh polisi pada Kamis (30/11/2023) pukul 01.00 WIB.

Ia digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dijerat pasal pembunuhan berencana

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas