Harvey Moeis jadi Tersangka Korupsi, Pakar Hukum Singgung Peran Sandra Dewi dalam Kasus
Harvey Moeis resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-16 korupsi timah. Pakar hukum sebut ada peran Sandra Dewi yang bisa turut terjerat hukum.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan baru saja muncul dari suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Harvey Moeis resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Rabu (27/3/2024).
Usai penetapan, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Harvey Moeis di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Atas kasus tersebut, pakar hukum, Firman Chandra mengungkapkan bahwa nama Sandra Dewi kemungkinan juga akan turut terseret.
Firman beranggapan bahwa aliran dana yang dikorupsi oleh Harvey Moeis pastinya juga turut dinikmati oleh Sandra Dewi sebagai seorang istri.
"Sangat bisa (terseret). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, kemudian sampailah ke istrinya," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).
Lantaran hal tersebut, Fiman menjelaskan bahwa peran Sandra Dewi dapat disebut sebagai penerima pasif dari dana korupsi sang suami.
Sehingga, Sandra Dewi juga berpotensi terjerat hukuman ringan kurang lebih selama 5 tahun.
"Istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, masuk sebagai penerima pasif."
"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik? Bisa, ada pasalnya gitu loh. Namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar lima tahun," ucap Firman.
Meski terbilang ringan, Firman menyebutkan bahwa Sandra Dewi tetap berpotensi untuk diproses secara hukum.
Baca juga: Harvey Moeis Ditahan Korupsi Timah, Sandra Dewi Berkilah Ditanya Jet Pribadi: Gak Ikut Urusan Suami
"Tetap ada prosesnya gitu. Karena bagaimanapun dia menikmati tindak yang kita sebut korupsi atau pencucian uang tadi gitu loh," ujarnya.
Hal tersebut perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera kepada siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Terlebih kepada keluarga maupun orang di sekitarnya, agar lebih waspada dengan adanya aliran dana ilegal.