Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Bukan Penjual dan Pengedar

Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara, kuasa hukum sang aktor tegaskan kliennya bukan penjual dan pengedar narkoba.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Bukan Penjual dan Pengedar
Tangkapan Layar YouTube
Kuasa Hukum Ammar Zoni - Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara, kuasa hukum sang aktor tegaskan kliennya bukan pengedar narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni untuk ketiga kalinya akhirnya menemui titik terang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang kasus narkoba pada Senin (26/8/2024), telah memutuskan bahwa Ammar Zoni divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Mengutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Jon Mathias menyebut kliennya bukan penjual dan pengedar narkoba.

Menurut Jon Mathias, Ammar hanya sebagai pengguna.

"Jadi perbuatan terbukti, tapi kan unsur-unsur pasalnya tidak mengindikasikan bahwa Ammar itu sebagai pengedar atau penjual yang seperti dibilang oleh Jaksa, jadi yang terbukti disini, Ammar itu pengguna untuk dirinya sendiri," ucap Jon Mathias.

Jon menyebutkan, bahwa tidak ada bukti soal dugaan Ammar seorang pengedar.

"Saya kan udah bilang, bahwa dakwa Jaksa itu kan asumsi, nah ini kan seolah-olah Ammar ini kan pengedar, penjual, tapi kan buktinya nggak ada, memang kalau buktinya nggak ada, yang ada itu cuma 2,5 gram, sama 0,5 gram, ya ganja itu, jadi ya sama-sama kita buktikan sekarang," ungkap kuasa hukum Ammar.

Berita Rekomendasi

Menurut kuasa hukumnya, Ammar hanya pengguna narkotika dan tidak ada yang dirugikan.

Jon kembali menegaskan, Ammar hanya pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika.

"Jadi clear ya sekarang, Ammar ini bukan penjual dan pengedar, Ammar ini adalah penyalahgunaan narkotika, untuk dirinya sendiri, tidak ada satupun yang dirugikan oleh Ammar, jadi dia bukan penjahat, bukan sindikat narkotika, dia juga bukan terlibat dalam jaringan narkotika," ungkap sang kuasa hukum.

Lebih lanjut, Jon menuturkan, meski sudah menerima semua putusan hakim, ia masih berharap adanya rehabilitasi untuk Ammar.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Vonis Hakim Bukti Ammar Zoni Tak Terlibat Bisnis Narkoba

"Oiya, itu nanti kan, kelemahannya dulu itu disini, seharusnya begitu dia selesai menjalankan hukuman, harus seperti orang operasi, harus berobat jalan dululah, jangan langsung," ucap Jon Mathias.

Masih optimis, Jon mengatakan, ada kemungkinan masa hukuman Ammar bisa berkurang.

"Ya mungkin, ya Amar tidak akan lama, InsyaAllah bisa bertemu lagi dalam suasana yang berbeda," ujarnya.

Kuasa hukum Ammar turut menambahkan, jika Ammar tidak membayar denda hukuman tersebut, maka Ammar harus menambah waktu pidananya selama 3 bulan.

"Putusan hari ini Ammar dihukum 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar, atau diganti dengan hukuman itu dengan 3 bulan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas