Tragedi Kanjuruhan 250 Steward Tak Paham Tugas, Polisi Didakwa Lalai Perintahkan Tembak Gas Air Mata
Steward saat tragedi Stadion Kanjuruhan dituding tidak pernah mendapatkan pelatihan dari panitia pelaksana (panpel).
Editor: Muhammad Barir
Namun karena pintu yang terbuka berukuran kecil, maka terjadi penumpukan dan banyak nyawa berjatuhan di sana.
"Pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang saat itu dalam kondisi pintu gerbang besar keadaan tertutup sedangkan 2 pintu kecil di bagian tengah tidak dapat terbuka secara sempurna," jelas Jaksa.
Jaksa menilai Suko sebagai security officer bertugas menjadi penghubung utama antara otoritas publik dan panpel yang berkaitan dengan pengelolaan Keselamatan dan Keamanan untuk Pertandingan.
Selain itu, mengelola operasi Keselamatan dan Keamanan pertandingan termasuk sumber daya, pembekalan, serta penempatan; dan memastikan bahwa infrastruktur stadion, sistem dan peralatan telah disertifikasi.
Sementara itu dalam dakwaan terhadap Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, jaksa menuding Hasdarmawan telah memerintahkan tiga anggotanya yakni saksi Bharatu Teguh Febrianto, Bharaka Mochamad Choirul Irham, Bharatu Sanggar, untuk menembakkan gas air mata ke arah belakang gawang sebelah selatan.
"Terdakwa memerintahkan saksi Bharatu Teguh Febrianto untuk menembakkan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan yang telah dipenuhi oleh suporter Aremania dan saksi Bharaka Mochamad Choirul Irham serta saksi Bharatu Sanggar menembak gas air mata ke arah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan gawang," kata Jaksa.
Selain menembakkan gas air mata ke arah gawang selatan, AKP Hasdarmawan juga memerintahkan anggota lainnya yakni saksi Bharatu Cahyo Ari, Bharaka Arif Trisno Adi Nugroho, Bharatu Moch Mukhlis, Bharaka Yasfy Fuady, Bharaka Izyudin Wildan dan Bharaka Fitra Nukholis.
Saat itu AKP Hasdarmawan meminta anggotanya itu menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton yang mengakibatkan kepanikan.
Total ada 3 kali tembakan yang diperintahkannya.
Atas tindakannya tersebut, jaksa mendakwa AKP Hasdarmawan melanggar ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.
"Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan, saat melakukannya, pedoman berikut harus diperhatikan bahwa senjata api atau 'senjata pengurai massa' tidak boleh dibawa atau digunakan," beber Jaksa membacakan Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.
Selanjutnya JPU mengungkap peran terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.
Jaksa menyebut Wahyu telah membiarkan penembakan air mata yang memicu ratusan suporter meninggal.
Jaksa mengatakan Wahyu mengetahui penembakan gas air mata oleh polisi untuk membubarkan para suporter di Stadion Kanjuruhan.