Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Tragedi Kanjuruhan 250 Steward Tak Paham Tugas, Polisi Didakwa Lalai Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Steward saat tragedi Stadion Kanjuruhan dituding tidak pernah mendapatkan pelatihan dari panitia pelaksana (panpel).

Editor: Muhammad Barir
zoom-in Tragedi Kanjuruhan 250 Steward Tak Paham Tugas, Polisi Didakwa Lalai Perintahkan Tembak Gas Air Mata
SURYA/HABIBUR ROHMAN
SIDANG PERDANA KANJURUHAN - Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' yang dipimpin Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Senin (16/1/2023). Untuk mengamankan proses sidang perdana Tragedi Kanjuruhan yang telah memakan korban 135 jiwa ini pihak Polrestabes Surabaya menerjunkan 1.600 personil, 400 di lingkungan PN dan sisanya terbagi untuk penyekatan berlapis di perbatasan kota. (SURYA/HABIBUR ROHMAN) 

Namun karena pintu yang terbuka berukuran kecil, maka terjadi penumpukan dan banyak nyawa berjatuhan di sana.

"Pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang saat itu dalam kondisi pintu gerbang besar keadaan tertutup sedangkan 2 pintu kecil di bagian tengah tidak dapat terbuka secara sempurna," jelas Jaksa.

Jaksa menilai Suko sebagai security officer bertugas menjadi penghubung utama antara otoritas publik dan panpel yang berkaitan dengan pengelolaan Keselamatan dan Keamanan untuk Pertandingan.

Selain itu, mengelola operasi Keselamatan dan Keamanan pertandingan termasuk sumber daya, pembekalan, serta penempatan; dan memastikan bahwa infrastruktur stadion, sistem dan peralatan telah disertifikasi.

Sementara itu dalam dakwaan terhadap Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, jaksa menuding Hasdarmawan telah memerintahkan tiga anggotanya yakni saksi Bharatu Teguh Febrianto, Bharaka Mochamad Choirul Irham, Bharatu Sanggar, untuk menembakkan gas air mata ke arah belakang gawang sebelah selatan.

"Terdakwa memerintahkan saksi Bharatu Teguh Febrianto untuk menembakkan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan yang telah dipenuhi oleh suporter Aremania dan saksi Bharaka Mochamad Choirul Irham serta saksi Bharatu Sanggar menembak gas air mata ke arah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan gawang," kata Jaksa.

Selain menembakkan gas air mata ke arah gawang selatan, AKP Hasdarmawan juga memerintahkan anggota lainnya yakni saksi Bharatu Cahyo Ari, Bharaka Arif Trisno Adi Nugroho, Bharatu Moch Mukhlis, Bharaka Yasfy Fuady, Bharaka Izyudin Wildan dan Bharaka Fitra Nukholis.

Berita Rekomendasi

Saat itu AKP Hasdarmawan meminta anggotanya itu menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton yang mengakibatkan kepanikan.

Total ada 3 kali tembakan yang diperintahkannya.

Atas tindakannya tersebut, jaksa mendakwa AKP Hasdarmawan melanggar ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

"Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan, saat melakukannya, pedoman berikut harus diperhatikan bahwa senjata api atau 'senjata pengurai massa' tidak boleh dibawa atau digunakan," beber Jaksa membacakan Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

Selanjutnya JPU mengungkap peran terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.

Jaksa menyebut Wahyu telah membiarkan penembakan air mata yang memicu ratusan suporter meninggal.

Jaksa mengatakan Wahyu mengetahui penembakan gas air mata oleh polisi untuk membubarkan para suporter di Stadion Kanjuruhan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Liverpool
12
10
1
1
24
8
16
31
2
Man. City
12
7
2
3
22
17
5
23
3
Chelsea
12
6
4
2
23
14
9
22
4
Arsenal
12
6
4
2
21
12
9
22
5
Brighton
12
6
4
2
21
16
5
22
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas