Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kominfo Bantah Bisa Intip Isi Percakapan di Whatsapp Setelah Terdaftar Sebagai PSE

Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah dugaan lembaganya bisa mengintip isi percakapan masyarakat di aplikasi Whatsapp.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kominfo Bantah Bisa Intip Isi Percakapan di Whatsapp Setelah Terdaftar Sebagai PSE
MASHABLE
Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah dugaan lembaganya bisa mengintip isi percakapan masyarakat di aplikasi Whatsapp sejak berlakunya aturan wajib daftar kepada semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah dugaan lembaganya bisa mengintip isi percakapan masyarakat di aplikasi Whatsapp.

Belakangan, memang muncul kekhawatiran di masyarakat Kominfo akan memata-matai percakapan netizen di aplikasi Whatsapp sejak diberlakukannya aturan semua pengelola aplikasi harus mendaftar ke Kominfo sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, pihaknya tidak dapat melihat isi pesan pengguna aplikasi WhatsApp.

Menurutnya, aplikasi WhatsApp memiliki end-to-end encryption sehingga pengguna saja yang bisa melihat isi pesan di aplikasi tersebut.

“Bagaimana caranya kita melihat, apabila mereka punya end-to-end encryption dan WhatsApp saja tidak bisa melihat pesan penggunanya apabila kita,” kata Semuel, Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Cara Pindahkan Chat WhatsApp dari Android ke iOS

Selain itu, Semuel juga menjelaskan, apabila pihaknya melihat pesan pengguna WhatsApp tanpa izin ini tentu menjadi tindakan yang ilegal.

BERITA TERKAIT

“Hanya pihak berwenang yang bisa mengajukan permintaan akses tersebut. Sedangkan Kominfo ini bukan lembaga yang berwenang dalam hal tersebut,” ucap Semuel.

Baca juga: Ini Manfaat Penggunaan WhatsApp Business API untuk Bisnis 

Semuel juga menegaskan, aturan pendaftaran PSE bukan bertujuan mengekang kebebasan berekspresi, melainkan untuk menindak pelanggaran. 

“Aturan ini diterapkan juga di negara lain, cuma berbeda caranya,” ujar Semuel.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas