Cara Tiktok Pasok Produk dari China di Pasar Amerika Melalui E-Commerce
Perusahaan ini menunda peluncuran layanan yang lebih luas karena pedagang Amerika enggan bergabung di tengah ketidakpastian politik.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
“Lanskap e-commerce tahun ini hanyalah bahwa semua platform mengadopsi model baru ini,” kata seorang manajer pedagang TikTok kepada ratusan audiens yang menghadiri roadshow online minggu lalu.
Eksekutif di TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance yang berbasis di Beijing, menugaskan tim e-niaganya pada bulan Maret untuk memeriksa model bisnis saingannya yang tumbuh cepat, kata sumber Wall Street Journal.
Dua bulan kemudian, TikTok meluncurkan versinya sendiri di Arab Saudi dan Inggris.
Langkah tersebut dilakukan setelah banyak pedagang China, yang menggunakan platform penjual pihak ketiganya, berjuang untuk menyediakan layanan pelanggan yang memadai dan meningkatkan keuntungan mereka, kata orang-orang tersebut.
TikTok disebut juga berusaha untuk meningkatkan kontrol atas barang dan layanan yang disediakan di platformnya karena keluhan tentang pemalsuan dan penipuan membuatnya pusing.
Lewat model layanan penuh, TikTok akan membayar pemasok China hanya setelah menemukan pembeli di AS dan akan mengembalikan barang-barang yang tidak populer untuk menghindari persediaan, tambah sumber tersebut.
Menyikapi ekspansi TikTok tersebut, Ekonom INDEF Nailul Huda mengatakan, harus ada aturan mengenai social commerce agar tidak ada program-program dari platform media sosial yang merugikan Indonesia.
"Regulasi pemerintah harus mengatur mengenai perilaku dari semua pemain perdagangan daring, baik itu ecommerce ataupun social commerce," kata dia, Senin (31/7).
Nailul mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasari perlu adanya aturan tersebut.
Pertama, memberikan perlindungan kepada konsumen terkait keamanan transaksi dan data.
Kedua, aturan itu memberikan perlindungan bagi pelaku usaha lokal dan produsen lokal. Ketiga, memberikan persaingan usaha yang sehat antar pemain perdagangan daring agar level playing field-nya sama.
"Jadi, harus ada revisi aturan Permendag mengenai PPMSE. Memasukkan unsur social commerce di situ. Adanya aturan tersebut saya rasa bisa menghindarkan dari program-program yang merugikan seperti project S TikTok," pungkasnya. (Dina Mirayanti Hutauruk/Kontan)