Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Platform E-commerce Lagi Dipantau, Ketahuan Jual iPhone 16 dan Google Pixel Akan Ditindak

Kementerian Perindustrian sedang memantau semua platform e-commerce, mereka yang kedapatan menjual iPhone 16 dan Google Pixel akan ditindak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Platform E-commerce Lagi Dipantau, Ketahuan Jual iPhone 16 dan Google Pixel Akan Ditindak
Tribunnews/Endrapta
Menteri Perdagangan Budi Santoso di kawasan Cikupa, Tangerang, Selasa (5/11/2024). 

"Untuk Google Pixel kami sampaikan bahwa sepanjang produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Google Pixel belum ada sertifikat TKDN," tutur Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Apa Itu TKDN yang Membuat iPhone 16 Belum Boleh Dijual di Indonesia?

Penjualan Google Pixel dilarang dilakukan melalui toko offline maupun toko online yang ada di e-commerce.

Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memblokir IMEI dari Google Pixel yang terbukti diperjualbelikan.

"Untuk semua produk perangkat alat telekomunikasi berlaku itu. Tidak hanya dari Apple, Google, tetapi dari merek lain juga sama perlakuannya. Selama tidak ada TKDN atau bisa memenuhi mekanisme masuk melalui pasal 35 PP 46 Tahun 2021 silahkan masuk. Tetapi seandainya kami temukan alat telekomunikasi tersebut diperjualbelikan itu dianggap pelanggaran," jelas Febri.

Sementara itu, iPhone 16 juga sampai saat ini masih belum boleh diperjualbelikan di Indonesia karena iPhone 16 masih belum mendapatkan izin jual dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Masih Ilegal, Jual Beli iPhone 16 di Indonesia akan Diproses Secara Hukum, Ini Kata Kemenperin

Alasannya karena Apple selaku perusahaan pembuat iPhone 16 belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.

Hingga saat ini, Apple belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Rekomendasi Untuk Anda

TKDN Apple merupakan skema investasi atau pengembangan inovasi, maka perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu perlu menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas