Terbaru! Syarat Naik Pesawat Dalam Negeri, Wajib Booster bagi Penumpang di Atas 18 Tahun
Kemenhub mengeluarkan syarat naik pesawat dalam negeri yang berlaku pada Senin (29/8/2022). Tidak perlu RT-PCR atau antigen, namun wajib booster.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat terbaru naik pesawat yang efektif berlaku mulai Senin (29/8/2022).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerapkan aturan baru naik pesawat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada Senin.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut menjelaskan, penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Namun, penumpang tersebut wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan udara.
Selain syarat tersebut, PPDN juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat naik pesawat.
Baca juga: Simak, Ini Syarat Perjalanan Terbaru untuk Penumpang Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air
Informasi lebih lengkapnya, simak syarat naik pesawat terbaru bagi PPDN berikut:
Syarat Naik Pesawat
1. Usia 18 Tahun ke Atas
PPDN usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. Warga Negara Asing (WNA) Usia 18 Tahun ke Atas
PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 Tahun
- PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.