Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Syarat Lengkap, Kenapa Saya Tidak Lulus Seleksi KPU-Bawaslu?
Proses seleksi calon anggota KPU-Bawaslu tampaknya belum sepenuhnya menganut asas keterbukaan.
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses seleksi calon anggota KPU-Bawaslu tampaknya belum sepenuhnya menganut asas keterbukaan. Minimnya informasi yang kadang justru disampaikan secara simpang-siur oleh Tim seleksi membuat masyarakat dan para pendaftar mengalami kesulitan untuk mengawal tahapan seleksi.
Satu yang terbaru adalah pengumuman hasil seleksi administrasi yang menggugurkan 733 calon anggota KPU-Bawaslu. Sebagai salah satu pendaftar yang tidak tercantum sebagai calon anggota Bawaslu lulus hasil seleksi administrasi, saya merasakan hal itu.
Secara umum, seleksi administrasi dipahami sebagai proses pemeriksaan pemenuhan persyaratan dan kelengkapan serta keabsahan berkas/ dokumen calon. Hal ini pula yang dijelaskan sebelumnya oleh Timsel (tim seleksi) kepada masyarakat melalu media.
Berangkat dari pemikiran itulah sejak awal saya meyakini dapat lulus seleksi administrasi karena segala persyaratan telah dapat saya penuhi dan telah pula diverifikasi oleh petugas pendaftaran Tim seleksi pada saat mendaftarkan diri.
Pada saat menyampaikan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota KPU-Bawaslu pada Selasa (10/1/2012) lalu, Tim seleksi memaparkan, dari 294 orang pendaftar calon anggota Bawaslu, 233 orang dinyatakan tidak lulus administrasi karena 4 (empat) alasan, yaitu; usia calon kurang dari 35 tahun, pengalaman Kepemiluan dinilai kurang, terkait dengan putusan MK, serta berkas yang dinilai tidak lengkap.
Hal inilah yang membuat saya tidak mengerti ketika nama saya tidak tercantum dalam pengumuman, sedangkan saya tidak termasuk dalam keempat kriteria itu.
Karena, dari segi usia telah melampaui 35 tahun, tidak pernah menjadi anggota partai politik, dan berkas/ dokumen pendaftaran saya telah diverifikasi dan ditulis lengkap oleh petugas pendaftaran. Terkait pengalaman kepemiluan, saya telah mencantumkan pula aktivitas Kepemiluan saya secara lengkap dan merinci hal-hal apa saja yang telah saya lakukan selama bergelut dibidang Kepemiluan nasional.
Upaya saya membongkar hampir seribuan kasus pelanggaran dan kecurangan Pileg, Pilres dan Pemilukada dalam aktivitas pemantauan pemilu yang diantaranya melibatkan “orang-orang besar”, seperti; Presiden, Wakil Presiden, Mantan Presiden, Ketua DPR, Gubernur dan calon gubernur, pimpinan partai politik dan caleg hingga anggota penyelenggara Pemilu, adalah sedikit contoh pengalaman Kepemiluan yang terlampir dalam berkas pendaftaran. Termasuk didalamnya sertifikat menyeleksi calon anggota pengawas pemilu di sejumlah daerah di Indonesia dan publikasi media serta karya tulis yang memang dipersyaratkan.
Sehingga, tidak berlebihan jika kemudian saya mempertanyakan ketidaklulusan seleksi administrasi diri saya, ketika terdapat sejumlah calon anggota KPU dan Bawaslu lain yang lulus seleksi, justru diindikasi belum sepenuhnya melengkapi persyaratan pada hari penutupan pendaftaran tanggal 6 Januari lalu. Sinyalemen ini diperkuat melalui pernyataan Tim seleksi tentang adanya “calon lulus bersyarat” sebelum pengumuman hasil seleksi administrasi disampaikan kepada publik.
Sejauh ini saya masih menduga persoalan ketidaklulusan terjadi karena adanya kekeliruan atau kelalaian dalam proses pemeriksaan berkas oleh petugas dari kesekretariatan tim seleksi. Saya belum melihat atau sampai pada kesimpulan bahwa hal ini terkait seringnya saya melontarkan kritik dan pernyataan keras terhadap keberadaan 2 (dua) menteri dalam tim seleksi atau karena ada pihak tertentu yang khawatir dengan pendaftaran saya.
Untuk itu, perlu kiranya bagi tim seleksi untuk menjelaskan secara lebih transparan kepada publik dan pendaftar yang dinyatakan tidak lulus, tentang model seleksi administrasi seperti apa yang dikembangkan dan menjadi standar pemeriksaan, agar reputasi dan integritas 8 orang anggota Tim seleksi dari unsur masyarakat yang dipercaya oleh publik itu tetap terjaga.
Dalam hal diketahui terdapat kekeliruan atau kelalaian oleh petugas pemeriksa, maka, sudah sepatutnya Tim seleksi merevisi keputusan hasil seleksi administrasi calon anggota KPU-Bawaslu dimaksud. Saya percaya, anggota Tim seleksi bukan tipe tokoh yang takut kehilangan muka ataupun merasa gengsi untuk melakukan sebuah koreksi demi tegaknya kebenaran dan keadilan.
Apabila Tim seleksi dapat menjelaskan alasan ketidaklulusan calon secara objektif dan transparan, tentu masyarakat dan para pendaftar yang tidak lulus akan menjadi lega. dan saya memastikan untuk menjadi orang pertama yang menerima keputusan itu secara fair.
Said Salahudin,
Pendaftar calon anggota Bawaslu No.134/
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma)/
Direktur Pemantauan Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima)