Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

PP 77 Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Enam hari sebelum Jokowi dilantik menjadi Presiden, tepatnya 14 Oktober 2014, presiden SBY justru mengeluarkan PP 77.

zoom-in PP 77 Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah
net
ilustrasi 

Ditulis oleh : Pena 98

TRIBUNNERS - Enam hari sebelum Jokowi dilantik menjadi Presiden, tepatnya 14 Oktober 2014, presiden SBY justru mengeluarkan PP 77.

PP 77 adalah PP tentang perubahan ke 3 dari PP 23 tahun 2010 yg dirubah dengan PP 24 tahun 2012 dan selanjutnya dirubah lagi melalui PP 77 tahun 2014.

Dalam PP 24 tahun 2012 semua IUP dan IUPK investasi asing diwajibkan melakukan divestasi saham pada Indonesia sebesar 51%.

Hak Indonesia untuk mendapatkan 51% saham Freeport itu kemudian berkurang menjadi hanya 30% setelah keluarnya PP 77, tepat nya pasal 97 ayat 1c dan 1d.

Sulit dipahami urgensi dari dikeluarkannya PP itu, lebih sulit lagi memahami motif apa di balik PP itu, tapi yang jelas, akibat PP itu maka Indonesia kehilangan sekitar 21% saham Freeport yang akan didivestasi.

Sebaliknya, PP itu justru "memberikan" 21% saham kepada Freeport.

BERITA REKOMENDASI

Kehilangan 21% saham Freeport yg akan didivestasi itu berarti kehilangan hampir 45 triliun Rupiah nilai saham atau berpotensi kehilangan kira-kira Rp 20 triliun keuntungan rata-rata Freeport setiap tahun.

Untuk mencegah kerugian yang luar biasa besar itu, maka sebelum melakukan Divestasi saham Freeport, Presiden Jokowi harus berani merubah kembali PP 77 khususnya pasal 97 ayat 1 c dan 1 d kemudian memberlakukan kembali prosentase divestasi saham bagi investor asing sebesar 51% sebagaimana tertulis di PP 24 tahun 2012.

Untuk itu kepada menteri-menteri terkait jangan berbicara sekedar angka-angka besaran saham dan nilai Rupiahnya tetapi sebaiknya mempelajari dahulu perubahan PP dari PP 23, 24 hingga 77 yang berhubungan dengan naik turunnya Divestasi saham investasi asing di pertambangan, dan kaitannya terhadap Nawacita dan Trisakti sebelum berbicara pada publik dan Presiden.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas