Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Butuh Aturan Turunan, FPKS Berharap Kemensos Percepat Pembahasan RUU Disabilitas

Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan III berlangsung sore ini. Dalam kesempatan tersebut, beberapa RUU telah disahkan untuk dibawa ke Tingkat

Ditulis oleh : Fraksi PKS

TRIBUNNERS - Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan III berlangsung sore ini. Dalam kesempatan tersebut, beberapa RUU telah disahkan untuk dibawa ke Tingkat II agar dibahas bersama dengan pemerintah, salah satunya adalah RUU Penyandang Disabilitas.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Fikri Faqih berharap kehadiran RUU ini dapat segera diselesaikan agar dapat dirasakan keberpihakannya terhadap para penyandang disabilitas.

Sebab, jika sudah disahkan pun, UU ini tetap membutuhkan waktu untuk menyusun aturan turunan yang lebih detil, berupa 15 Peraturan Pemerintah (PP) dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).

“Namun demikian, menurut  Menteri Sosial, dapat diringkas dapat menjadi 11 PP dan 1 Permensos. Fraksi PKS berharap hal itu tidak lama diterbitkan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi Penyandang Disabilitas,” kata Fikri saat membacakan Pandangan Akhir Mini Fraksi PKS, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2016).

Menanggapi hal itu, Menteri Sosial Khofifah Indra Parawansa menjamin bahwa kepastian hukum bagi penyandang disabilitas tersebut akan segera terpenuhi.

Hal itu sebagai upaya agar cara pandang negara kepada penyandang disabilitas tidak lagi menggunakan pendekatan kemurahan hati, tetapi perlindungan sejati dari negara kepada rakyat secara keseluruhan.

Berita Rekomendasi

“RUU ini adalah revisi dari UU Penyandang Cacat nomor 4 tahun 1997 yang masih menggunakan pendekatan charity-based. UU ini pun juga mengandung pidana yang bersifat kumulatif, yang berisi denda dan penjara. Agar upaya untuk pemenuhan penyandang disabilitas menjadi efektif,” jelas Khofifah.

Oleh karena itu, Fraksi PKS menyetujui pembahasan RUU Penyandang Disabilitas tersebut untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II.

“Hal itu sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Negara Indonesia,” jelas Fikri. 

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas