Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

KPK Tersandera Politik Uang dalam Musnalub Partai Golkar

Mulusnya uang sumbangan Rp 1 miliar sebagai syarat pendaftaran bagi setiap calon Ketua Umum Partai Golkar, tetap berjalan meskipun terdapat resistensi

zoom-in KPK Tersandera Politik Uang dalam Musnalub Partai Golkar
dok.tribunnews
KPK 

Para Caketum Partai Golkar yang berstatus penyelenggara negara seperti Setya Novanto (Anggota  DPR, Ketua Fraksi Golkar), Ade Komarudin (Anggota DPR, Ketua DPR-RI), Mahyudin (Anggota DPR, Wakil Ketua MPR), Erlangga Hartarto (Anggota DPR), Azis Syamsudin (Anggota DPR, Komisi III DPR RI) yang telah mengeluarkan uang Rp 1 Miliar dimata KPK jelas sebagai orang yang diduga telah melakukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi berupa gratifikasi (suap).

Dengan demikian maka KPK tidak boleh berdam diri, namun harus segera melakukan tindakan secepatnya, mengingat kasusnya sangat mudah pembuktian, tidak perlu OTT KPK dengan kekuatan penuh, pemberi dan penerimanya sudah jelas orangnya, jumlah uangnnyapun sudah jelas jumlah, bentuk dan keberadaannya, kurang apa lagi?

Langkah yang paling elegant bagi Partai Golkar saat ini adalah datang ke KPK bersama-sama para Caketum Partai Golkar yang telah menyetor uang Rp 1 Miliar untuk meverifikasi status uang Rp 1 Miliar tersebut.

Dan bagaimana tradisi Partai Golkar menghimpun dana dalam setiap event Munas atau Munaslub seperti apa?

Apakah uang Rp 1 Miliar ini ada hubungan dengan LHKPN para Caketum Partai Golkar.

KPK harus megambil inisiatif berupa melakukan penyelidikan untuk mendapatkan klarifikasi dan sekaligus memverifikasi asal usul uang Rp 1 Miliar itu.

Aakah berasal  dari uang pribadi yang sudah dilaporkan di dalam LHKPN yang ada di KPK atau bersumber dari pendapatan lain yang bersifat KKN dan belum atau tidak dilaporkan kepada KPK melalui LHKPN perubahan.

Berita Rekomendasi

Kalau KPK bisa melakukan OTT pada saat Kongres PDIP di Denpasar Bali pada satu tahun yang lalu, tentu saja KPK juga harus dapat melakukan tindakan yang sama terhadap peristiwa dugaan gratifikasi dalam kasus Minaslub Partai Golkar.

Terlebih-lebih peristiwa ini terjadi setelah forum konsultasi antara panita Munaslub Partai Golkar dengan Pimpinan KPK terjadi.

Sehingga secara moral dan hukum KPK harus ikut bertanggung jawab yaitu melakukan penindakan, jika tidak maka KPK akan dituduh telah tersandera, melakukan diskriminasi dan membiarkan tindak pidana korupsi terjadi, semata-mata karena sudah dikonsultasikan dengan pimpinan KPK.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas