Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Dana Pensiun Peraih Medali Olimpiade Diberikan, Bonus Atlet Para Games Disetarakan Atlet Normal
Menpora juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pemberian bonus untuk atlet ASEAN Para Games.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNERS - Dana pensiun atau jaminan hari tua yang dijanjikan oleh Menpora Imam Nahrawi kepada para atlet Indonesia yang pernah meraih medali emas, medali perak maupun medali perunggu olimpiade dan paralimpiade akhirnya dapat terealisasikan.
Menpora menyerahkan secara simbolik penghargaan tersebut dalam acara pemberian bonus bagi olahragawan, pelatih, dan asisten pelatih peraih medali pada ajang ASEAN Para Games ke-8 di Singapura Tahun 2015.
Selain itu juga ada pemberian jaminan hari tua bagi olahragawan peraih medali olimpiade / paralimpiade di Jakarta, Kamis (2/6) sore.
Turut hadir dalam acara itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Palinglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (selaku Ketua Umum FORKI), Ketua Komnas HAM Imdadun Rakmat dan sejumlah pejabat Kemenpora, KOI, KONI dan dari berbagai instansi serta para atlet dan mantan atlet olimpiade yang berhak memperoleh penghargaan tersebut.
Acara tersebut diinisiasi oleh Deputi 3 Bidang Pembudayaan Olahraga Dr. Isnanta.
Dalam sambutannya, Menpora di antaranya menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pemberian bonus untuk atlet ASEAN Para Games yang seharusnya diberikan pada bulan Desember 2015.
Hal itu semata-semata karena adanya kendala administrasi dan restrukturisasi yang baru selesai di Kemenpora.
Lebih lanjut Menpora mengatakan: "Negara melalui Kemenpora harus selalu hadir bagi kepentingan atlet berprestasi, dan itu diimplementasikan melalui apresiasi pada para atlet baik melalui bonus dan jaminan hari tua," .
Menpora juga meminta para hadirin dan masyarakat mendoakan agar kontingen Indonesia dapat meraih medali emas pada Olimpiade 2016.
Pemberian penghragaan ini bertujuan antara lain:
1. Sebagai penghargaan, pengakuan, pengesahan, dan penghormatan atas partisipasi, prestasi, dan jasa-jasa yang telah ditunjukan baik secara peRorangan maupun kelompok, dengan harapan agar mereka yang berprestasi di bidang olahraga tersebut dapat lebih bergairah dan terus meningkat prestasinya.
2. Memberikan apresiasi dan penghargaan sesuai amanat Undang-Undang berupa pemberian penghargaan/apresiasi olahragawan peraih medali dan pelatih/asisten pelatih berprestasi pada ajang multi event internasional.
3. Meningkatkan motivasi para pelaku olahraga agar dapat meningkatkan prestasi olahraganya, meningkatkan pelaksanaan pembinaan di masa mendatang, sehingga prestasi olahraga terus meningkat.
4. Melahirkan olahragawan-olahragawan dan pelatih baru yang berprestasi.
5. Memberdayakan dan memaksimalkan peran serta masyarakat dalam menunjang program/kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga khususnya dalam bidang penghargaan terhadap pelaku olahraga berprestasi, sehingga masyarakat tidak lagi melarang anak-anaknya untuk menjadi olahragawan.
Adapun perincian bagi olahragawan peraih medali, pelatih dan asisten pelatih berprestasi pada ajang ASEAN Para Games Ke-8 di Singapura Tahun 2015, diberikan kepada:
1. Olahragawan peraih medali, sebanyak 137 orang, dengan rincian sebagai berikut: Perorangan/Ganda (1 orang atau 2 orang), yaitu: a. Medali Emas/Juara I @ Rp. 200.000.000,- untuk setiap medali yang diperolehnya; b. Medali Perak/Juara II @ Rp. 80.000.000,- untuk setiap medali yang diperolehnya; c. Medali Perunggu/Juara III @ Rp. 40.000.000,- untuk setiap medali yang diperolehnya.
2. Beregu/Tim/Kelompok (3 orang atau lebih), yaitu: a. Medali Emas/Juara I @ Rp. 100.000.000,- termasuk cadangannya untuk setiap medali yang diperolehnya; b. Medali Perak/Juara II @ Rp. 40.000.000,- termasuk cadangannya untuk setiap medali yang diperolehnya; c. Medali Perunggu/Juara III @ Rp. 20.000.000,-termasuk cadangannya untuk setiap medali yang diperolehnya.
3. Pelatih berprestasi sebanyak 18 orang, dengan rincian sebagai berikut: a. Medali Emas/Juara I @ Rp 60.000.000,- untuk setiap medali yang diperoleh olahragawan yang dibinanya; b. Medali Perak/Juara II @ Rp 40.000.000,- untuk setiap medali yang diperoleh olahragawan yang dibinanya; c. Medali Perunggu/Juara III @ Rp. 20.000.000,- untuk setiap medali yang diperoleh olahragawan yang dibinanya.
4. Asisten pelatih berprestasi sebanyak 17 orang, dengan rician sebagai berikut: a. Medali Emas/Juara I @ Rp 30.000.000,- untuk setiap medali yang diperoleh olahragawan yang dibinanya; b. Medali Perak/Juara II @ Rp. 20.000.000,- untuk setiap medali yang diperoleh olahragawan yang dibinanya; c. Medali Perunggu/Juara III @ Rp 10.000.000,- untuk setiap medali yang diperoleh olahragawan yang dibinanya.
Dalam sejarah Indonesia, ini pertama kali bahwa bonus tersebut (dan itu diapresiasi oleh Ketua Komnas HAM) setara dengan bonus untuk olahragawan peraih medali SEA Games Tahun 2015 di Singapura yang memperoleh bonus:
Untuk medali emas (perorangan) sebesar Rp. 200.000.000,- ; medali emas (beregu/team atau 3 orang atau lebih) sebesar Rp.100.000.000,- ; medali perak (perorangan) sebesar Rp. 50.000.000,- ; medali perak (beregu/team atau 3 orang atau lebih) sebesar Rp.25.000.000,- ; medali perunggu (perorangan) sebesar Rp. 30.000.000,- ; dan medali perunggu (beregu/team atau 3 orang atau lebih) sebesar Rp.15.000.000.
Untuk medali yang diperoleh oleh olahragawan beregu/team atau 3 orang lebih diberikan kepada seluruh olahragawan termasuk cadangannya.
Ini merupakan langkah maju dari arahan Menpora untuk pemberian bonus kali ini.
Sebagai informasi, hasil yang diraih kontingen Indonesia pada kejuaraan dua tahunan ini memang meleset dari target yaitu mempertahankan predikat juara umum yang diraih pada ASEAN Para Games 2013 di Myanmar.
Meski demikian, prestasi atlet difabel Indonesia ini layak untuk dibanggakan karena semangatnya sangat tinggi.
Kontingen Indonesia yang dipimpin Deputi 3 Bidang Pembudayaan Olahraga saat itu Faisal Abdullah mengumpulkan total medali 81 emas, 74 perak dan 63 perunggu.
Sedangkan sang juara umum Thailand dengan raihan medali 95 emas 76 perak dan 79 perunggu.
Sedangkan untuk tunjangan jaminan hari tua ini diberikan kepada olahragawan peraih medali Olimpiade / Paralimpiade, sebanyak 37 orang, dengan rincian sebagai berikut:
1. Peraih medali emas olimpiade/paralimpiade sebesar @ Rp 240.000.000,-
2. Peraih medali perak olimpiade/paralimpiade, sebesar @ Rp 180.000.000,-
3. Peraih medali perunggu olimpiade/paralimpiade, sebesar @ Rp 120.000.000,-
Setiap penerima penghargaan berupa Jaminan Hari Tua hanya diberikan 1 penghargaan dari medali yang paling tinggi.
Sebagai missal jika ada atlet yang pada event olimpiade / para olimpiade meraih medali emas, medali perak dan atau medali perunggu, maka hanya yang tertingginya sajalah yang dihitung.
Selain itu, besaran nilai penghargaan sebagaimana dimaksud di atas merupakan nilai setelah dipotong pajak, yang perhitungannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan yang berlaku.
Pengirim: Kepala Biro Humas dan Hukum Kemenpora, Amar Ahmad