Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Isi RUU Penyiaran yang Baru, Antara Harapan dan Ketidakpastian
RUU Penyiaran ini, apabila disetujui Pemerintah dan DPR RI akan menggantikan Undang Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002
Editor: Choirul Arifin
Di era digital dan konvergensi media saat ini, industri TV FTA Indonesia dituntut untuk dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan dapat bersaing secara regional dan internasional.
Sudah saatnya Pemerintah khususnya Menteri Komunikasi dan Informasi dam DPR RI mempertimbangkan kelebihan dan kelemahan masing-masing bisnis model migrasi digital secara seksama dengan mempertimbangkan masukan dari stakeholder penyiaran, khususnya LPS eksisting agar industri TV FTA dapat tumbuh dan berkembang.
Penggunaan konsep atau bisnis model yang tidak akomodatif bukan saja membuat industri strategis ini menjadi tidak kompetitif tetapi dapat mengancam keberlangsungan usahanya.
Usulan ATVSI agar RUU Penyiaran mengadopsi model hybrid merupakan solusi terkait polemik monopoli akibat dipilihnya sistem single mux operator dalam RUU Penyiaran saat ini.
Penerapan sistem hybrid dalam penyelenggaraan penyiaran multipleksing merupakan bentuk nyata demokratisasi penyiaran, dimana LPP dan LPS menjadi operator atau pemyelenggara multipleksing akan mengakomodir kepentingan pihak-pihak baik yang memiliki kepentingan komersil maupun yang tidak.
Sistem hybrid akan menjamin ketersediaan kanal untuk program-program baru (ketersediaan frekuensi untuk penyiaran analog terbatas) menjadi bertambah termasuk untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran masa depan seperti UHD4K, UHD 8K dan Hybrid Broadband Broadcast Television (HbbTV).
Ketersediaan frekuensi untuk system hybrid ini tetap mencukupi baik untuk mengakomodir siaran LPS, antisipasi perkembangan teknologi kedepan, maupun digital deviden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.